Hadapi Era Digital, Komisi I DPRD Sumsel Pelajari Penguatan KPID di Yogyakarta

Advertorial

AmperaBlitz.com | YOGYAKARTA — Penguatan pengawasan penyiaran di era digital menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Untuk memperdalam pemahaman terkait tata kelola penyiaran, Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai ajang koordinasi dan berbagi informasi mengenai penguatan kelembagaan serta pelaksanaan fungsi pengawasan penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital.

Dalam pertemuan itu, jajaran KPID DIY memaparkan berbagai strategi yang diterapkan dalam mengawasi isi siaran, menegakkan regulasi penyiaran, meningkatkan literasi media, hingga membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, mengatakan pengalaman KPID DIY dapat menjadi referensi dalam memperkuat peran KPID Sumatera Selatan, khususnya dalam menghadapi tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks.

Menurutnya, pengawasan penyiaran harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar mampu menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.

“Pengawasan penyiaran harus mampu mengikuti perkembangan teknologi digital. Karena itu, kami datang ke KPID DIY untuk mempelajari praktik-praktik yang telah diterapkan agar bisa menjadi referensi bagi KPID Sumsel,” kata Meilinda.

Melalui koordinasi tersebut, Komisi I DPRD Sumsel berharap lahir inovasi dan kolaborasi yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan penyiaran sekaligus mendorong terciptanya informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap hasil koordinasi ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD, KPID, pemerintah daerah, dan lembaga penyiaran sehingga kualitas informasi yang diterima masyarakat semakin baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Sumsel dalam mendukung penguatan kelembagaan serta optimalisasi fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital tanpa mengabaikan kepentingan publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *