AmperaBlitz.com | PALEMBANG — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan penting.
DPRD Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat menggelar rapat konsultasi guna menyelaraskan hasil pembahasan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Sumsel, Kamis (23/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., dan dihadiri pimpinan komisi-komisi DPRD Sumsel, Badan Anggaran (Banggar), TAPD, serta Inspektorat.
Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Edward Candra, Kepala BPKAD Yossi Hervandi, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Yune Rosalaini, jajaran TAPD, Inspektorat Provinsi Sumsel selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Andie Dinialdie menegaskan rapat konsultasi ini menjadi forum untuk mencermati realisasi kinerja perangkat daerah dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan, pelaporan aset daerah, serta menindaklanjuti berbagai catatan hasil pengawasan dari Inspektorat maupun komisi-komisi DPRD.
“Hal ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan APBD Sumsel berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
“Apabila seluruh pembahasan telah tuntas dan tidak terdapat permasalahan, maka Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah,” ujar Andie.


















