AmperaBlitz.com | PALEMBANG — Polemik dugaan pungutan di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak keliru menafsirkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengatakan aturan tersebut tidak melarang sekolah bekerja sama dengan komite sekolah. Sebaliknya, komite dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jangan disalahartikan. Aturan ini bukan melarang sekolah bekerja sama dengan komite sekolah. Justru komite dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujar Alwis saat diwawancarai di ruang Fraksi Gerindra DPRD Sumsel, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur komite sekolah memiliki empat fungsi, yakni sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengawas (controlling agency), dan penghubung (mediating agency) antara sekolah dengan masyarakat.
Namun, komite sekolah bersifat nonstruktural sehingga tidak memiliki kewenangan menetapkan atau memaksakan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
“Dalam rapat komite sekolah tidak boleh ada kesepakatan nominal sumbangan maupun batas waktu pembayaran. Apalagi sampai memaksa siswa baru membeli seragam di sekolah. Semua harus bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Kalau tidak mampu, jangan dipaksa,” tegasnya.
Alwis juga menyarankan komite sekolah memetakan kemampuan ekonomi orang tua siswa agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan seluruh wali murid.
“Pihak komite sekolah sebaiknya membuat klasifikasi orang tua siswa berdasarkan penghasilan. Jadi besar kecilnya sumbangan bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan tidak disamaratakan,” katanya.
Ia kembali menegaskan komite sekolah memang dapat menghimpun bantuan atau sumbangan dari masyarakat. Namun, bantuan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak mengandung unsur paksaan.
“Komite memang dapat menghimpun bantuan atau sumbangan dari masyarakat, tetapi sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ada unsur paksaan. Sekolah juga dilarang menjadikan siswa sebagai objek pungutan. Hal inilah yang sering menimbulkan salah persepsi di lapangan,” ujarnya.
Komisi V DPRD Sumsel juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel maupun Dinas Pendidikan kabupaten/kota meningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 kepada seluruh sekolah agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya.
“Guru, kepala sekolah, komite, hingga orang tua harus memiliki pemahaman yang sama. Jangan sampai semangat gotong royong untuk mendukung pendidikan justru dianggap sebagai pungutan liar karena adanya kesalahan dalam menafsirkan aturan,” katanya.
Alwis menambahkan, DPRD Sumsel siap menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, komite, orang tua, dan pemerintah daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
“Kami ingin kualitas pendidikan terus meningkat, tetapi di sisi lain orang tua juga tidak merasa terbebani. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama,” pungkasnya.












