AmperaBlitz.com | OGAN ILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir pada Rabu (25/3/2026) siang.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban dan/atau pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap nota penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Wahyudi, ST, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani menyampaikan jawaban dan pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung pembahasan Raperda sepanjang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah siap membahas lebih lanjut bersama DPRD guna menyempurnakan substansi Raperda agar dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Ardani.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti jawaban pemerintah daerah melalui pembahasan bersama pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi dalam proses pembahasan Raperda ini agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” terang Edwin.








