Bersama Muspika Mesuji Raya, PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian

Advertorial

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan dan Kebun (Karhutlahbun) diwilayah Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Perusahaan perkebunan bersama musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Mesuji Raya dan Manggala Agni gelar sosialisasi pencegahan dan penangganan Karhutlahbun di balai Desa Dabuk Makmur pada Kamis (19/6/2025) siang.

Kegiatan bertujuan memperkuat dan juga mengecek kesiapsiagaan tim kelompok tani peduli api (KTPA)
desa binaan Sampoerna Agro jelang memasuki musim kemarau.

Hadir pada acara tersebut Camat Mesuji Raya Edi Wimarhum, SKM, M. Kes, Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang, SH, Danramil Mesuji Raya Kapten Inf Widodo, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad, Manager CSR Fajar Suryono dan Staff PT. Sampoerna Agro Tbk, Satgas Karhutlahbun Mesuji Raya, Tim KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian.

Dalam sambutannya Camat Mesuji Raya, Edi Wimarhum, SKM, M.Kes mengatakan kebakaran hutan, lahan dan kebun menjadi tanggung jawab semua pihak. Mengajak semua unsur berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan.

“Disini (Mesuji Raya) miliki 5 desa rawan kebakaran lahan dan kebun yaitu Desa Balian, Dabuk Makmur, Embacang, Embacang Permai dan Mataram Jaya,” ungkapnya.

Maka dengan kolaborasi berbagai pihak, pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan perusahaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran dan penanganan ketika terjadi kebakaran.

“Masyarakat desa, tim KTPA satgas kebakaran merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan,” papar camat.

Dalam memperkuat pemahaman tim KTPA tentang hukum, Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang SH menyebut membakar hutan, lahan dan kebun bisa dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

Dijelaskan landasan hukum yang mengatur tentang pidana penjara dan denda pembakar hutan atau lahan yaitu UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan kitab UU hukum pidana.

“Hal ini harus kita sampaikan pada seluruh masyarakat, agar terhindar dari hukuman tersebut dan paling penting kebakaran hutan atau lahan tidak terjadi lagi,” kata Iptu Bambang menjelaskan.

Turut hadir Danramil 402-09 Mesuji, Kapten Inf Widodo menyampaikan agar desa memiliki peta rawan api, membuat posko desa, melakukan patrol rutin dan melengkapi sarana prasarana pemadam kebakaran.

“Dengan memiliki peta rawan api dan membuat posko desa. Maka pencegahan kebakaran dapat dilakukan maksimal,” ungkapnya.

Ditambahkan Sekretaris Manggala Agni Daops Sumatera XVII/OKI, Muhammad berikan pemahaman dan pengetahuan tentang proses sebelum terjadinya kebakaran.

“Proses terjadi kebakaran jika ada 3 unsur yaitu bahan bakar, api dan oksigen (angin). Sedangkan untuk memadamkan kebakaran wajib dipakai tim KTPA supaya aman adalah tutup kepala, masker dan kacamata, dan tentunya APD lainnya supaya lebih aman, seperti sepatu safety dan baju safety,” ujar Muhammad.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan simulasi pemadaman dilakukan tim KTPA didampingi Manggala Agni, dan satgas pemadam kebakaran Kecamatan Mesuji Raya dihalaman Balai Desa Dabuk Makmur.

“Pemadaman dilakukan memakai mesin robin dan didukung tangki air dibawa sepeda motor pemadam. Semua dapat memahami terkait mekanisme yang diajarkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *