AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir —Secara sukarela masyarakat mendatangi Mapolsek Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk menyerahkan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Kedatangan masyarakat ini disambut oleh Kapolsek Cengal IPTU Jamal, SH, MH yang menerima langsung penyerahan senpira tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpira ini secara sukarela,” katanya saat dihubungi awak media pada Jum’at (8/3/2024) malam.
Di tempat terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK mengatakan bahwa saat ini Polda Sumatera Selatan sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024 yang di mulai tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan 20 hari ke depan.
Karena itu polres OKI berserta jajarannya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuat, membawa, memiliki atau pun menyimpan senjata rakitan karena melanggar UU darurat no 12 tahun 1951 dan dapat di kenakan hukuman 20 tahun penjara.
“Maka dari itu, saya menghimbau warga Kabupaten OKI apabila ada yang memiliki atau menyimpan senpira agar mau menyerahkan secara sukarela ke Polres OKI atau Polsek Jajaran yang terdekat,” tukasnya.