AmperaBlitz.com | PALEMBANG — Pengelolaan keuangan daerah dan efektivitas penggunaan anggaran menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Selain menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026). Rekomendasi diberikan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Rita Suryani, mengatakan pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan di Badan Anggaran.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Rita.
Meski telah disetujui, DPRD menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan semakin akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Salah satu rekomendasi utama adalah percepatan tindak lanjut atas seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Sumsel membentuk tim evaluasi lintas OPD untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran.
Selain itu, penyusunan APBD pada tahun anggaran berikutnya diminta lebih difokuskan pada program-program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat, disertai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi pengelolaan potensi daerah.
Banggar turut merekomendasikan peningkatan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah, serta penerapan audit berbasis risiko oleh Inspektorat untuk memperkuat sistem pengawasan dan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
DPRD juga meminta pemerintah segera mengisi jabatan pimpinan OPD yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) dengan pejabat definitif agar pelaksanaan program dan koordinasi antarinstansi berjalan lebih optimal.
Selain itu, DPRD menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di sejumlah perangkat daerah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnya penyerapan anggaran sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan program.
Perhatian juga diberikan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah daerah diminta melakukan audit, restrukturisasi, pembenahan tata kelola, serta menyusun indikator kinerja yang terukur agar BUMD mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Di sektor pembangunan, DPRD mengingatkan seluruh OPD agar menyusun program secara terintegrasi untuk menghindari tumpang tindih kegiatan, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Khusus program bedah rumah, DPRD meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan data penerima yang akurat agar bantuan tepat sasaran.
“Kami berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Rita.













