AmperaBlitz.com | MUSI BANYUASIN — Aktivitas sumur minyak masyarakat selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi warga di sejumlah wilayah Musi Banyuasin.
Namun di balik besarnya potensi energi tersebut, tata kelola yang lebih tertib, aman, dan sesuai aturan dinilai penting agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun negara.
Komitmen itu ditandai dengan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan dihadiri unsur Forkopimda, aparat keamanan, pelaku usaha sumur minyak masyarakat, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muba, memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penopang energi nasional.
Karena itu, menurutnya, tata kelola energi yang akuntabel dan transparan menjadi keharusan guna mendukung target nasional di sektor energi.
“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.
Ia mengatakan keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat sekaligus meningkatkan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Yang kita inginkan bukan hanya hasil ekonominya, tetapi juga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Herman Deru juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mendukung tata kelola sumur minyak yang lebih tertib dan legal.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muba menyambut baik penerapan tata kelola baru tersebut karena dinilai dapat menjadi solusi dalam penataan aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Menurut pemerintah daerah, pengelolaan yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aturan keselamatan dan lingkungan.
Kegiatan launching ditandai dengan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen seluruh pihak dalam menjalankan tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Kabupaten Musi Banyuasin dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas di Sumatera Selatan. Aktivitas sumur minyak masyarakat telah berlangsung sejak lama dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga, khususnya di wilayah Keluang dan sekitarnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM terus mendorong penataan tata kelola agar aktivitas tersebut dapat berjalan lebih aman, legal, dan memberikan kontribusi positif terhadap sektor energi nasional.
















