Herman Deru Tegaskan Illegal Drilling di Muba Harus Dihentikan Setelah Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan

Advertorial

AmperaBlitz.com | MUSI BANYUASIN — Aktivitas sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan warga sekaligus bagian dari potensi energi daerah.

Namun di sisi lain, praktik illegal drilling dan illegal refinery juga kerap menimbulkan persoalan serius, mulai dari kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga kerugian negara.

Setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola sumur minyak masyarakat, penertiban aktivitas ilegal kini mulai ditegaskan.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat meninjau langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Forkopimda Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru menegaskan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery harus dihentikan setelah adanya legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kalau sekarang sudah ada aturan dan legalitasnya, maka praktik ilegal harus dihentikan. Semua harus mengikuti tata kelola yang benar,” ujar Herman Deru.

Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi jalan agar aktivitas sumur minyak masyarakat dapat berjalan lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa melanggar hukum.

Ia menekankan pemerintah tidak ingin lagi ada aktivitas pengeboran maupun pengolahan minyak ilegal yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.

“Kita ingin masyarakat tetap mendapatkan penghasilan, tetapi keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan juga harus dijaga,” katanya.

Herman Deru juga meminta seluruh pihak, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, ikut mengawasi implementasi aturan tersebut di lapangan.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet menyatakan dukungannya terhadap penataan sumur minyak masyarakat agar aktivitas ekonomi warga dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Menurutnya, legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat menjadi peluang untuk menciptakan tata kelola energi yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung penuh penataan ini agar masyarakat bisa bekerja dengan aman dan memiliki kepastian hukum,” ujar Toha.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga melihat langsung aktivitas sumur minyak masyarakat serta berdialog dengan warga dan pekerja di lokasi.

Sebagai informasi, Kabupaten Musi Banyuasin merupakan salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Sumatera Selatan.

Aktivitas sumur minyak masyarakat di wilayah tersebut telah berlangsung sejak lama dan menjadi sumber ekonomi warga, terutama di kawasan Keluang dan sekitarnya.

Namun praktik illegal drilling dan illegal refinery selama ini juga menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *