AmperaBlitz.com | OGAN KOMERING ILIR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan blok hunian. Komitmen ini dipertegas dalam Apel Ikrar dan Penguatan Pengawasan yang digelar secara serentak, Senin pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini tidak hanya melibatkan jajaran internal, tetapi juga menggandeng lintas sektoral sebagai bentuk transparansi dan sinergi. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Polres OKI, Kodim 0402 OKI/OI, serta awak media sebagai saksi penguatan pengamanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Chandra Syahputra Tarigan dalam arahannya menyampaikan bahwa apel ini adalah momentum bagi seluruh jajaran untuk mencuci bersih stigma negatif yang sering menerpa institusi pemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan bahwa Lapas Kayuagung benar-benar steril. Komitmen ini bukan sekadar seremonial atau tanda tangan di atas kertas, tetapi bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah institusi. Seluruh pegawai tanpa terkecuali wajib menjaga integritas dan meningkatkan kewaspadaan,” tegas Chandra.
Chandra juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan hukum.
“Tidak ada tempat bagi handphone ilegal, narkoba, apalagi praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam. Jika ditemukan adanya pelanggaran, saya pastikan akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kita,” imbuhnya didampingi Ka. KPLP, Muhammad Yusuf Pamungkas.
Pelaksanaan apel ikrar merupakan tindak lanjut langsung arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.
Langkah menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang seringkali melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain ikrar, penguatan pengawasan juga difokuskan pada larangan bagi warga binaan untuk melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, termasuk pengawasan ketat terhadap barang-barang yang masuk ke dalam sel.
Dengan sinergi bersama TNI, Polri, dan BNN, Lapas Kelas IIB Kayuagung optimis dapat menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di wilayah Ogan Komering Ilir.

















