AmperaBlitz.com | MUSI BANYUASIN — Upaya menjaga stabilitas keuangan daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya dengan “jemput bola” langsung ke Kementerian Keuangan untuk memastikan kejelasan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan.
Delegasi Muba mendatangi Gedung Radius Prawiro, pada Kamis (2/4) lalu guna bertemu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu. Fokus utama pertemuan ini yakni menagih kepastian kurang bayar DBH yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.
Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/4/2026) menegaskan dana tersebut sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami menyampaikan langsung hak Kabupaten Muba terkait kurang bayar DBH sekitar Rp 1,5 triliun. Ini penting bagi stabilitas keuangan daerah,” ujar Syafaruddin.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Muba meminta kejelasan jadwal penyaluran serta mempertanyakan skema DBH untuk tahun 2027, apakah akan kembali normal atau masih mengalami penyesuaian.
Menurut Syafaruddin, ketidakpastian anggaran berpotensi menghambat perencanaan pembangunan jangka panjang. Karena itu, pihaknya juga mendorong transparansi persentase realisasi dana yang bisa diterima dalam waktu dekat.
Selain itu, sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi poin penting yang dibahas untuk menghindari perbedaan angka.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DJPK Kemenkeu, Catur Wayudi, mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Muba. Ia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti melalui proses verifikasi dan sinkronisasi data sesuai mekanisme.
“Kami akan tindak lanjuti aspirasi ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Muba menjaga ketahanan fiskal daerah agar program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
Dengan kepastian penyaluran DBH, diharapkan berbagai proyek strategis dan pelayanan masyarakat di Musi Banyuasin tidak terganggu, sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah ke depan.











