Buruh Panen Sawit di Keluang Muba Rudapaksa Gadis Remaja Anak Majikannya

AmperaBlitz.com | MUSI BANYUASIN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Keluang.

Polisi mengamankan seorang pria bernama Fajri (40), warga Desa Loka Jaya, yang diduga telah merudapaksa remaja perempuan berusia 14 tahun.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas, AKP S. Hutahaean, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 3 Maret 2026.

“Benar, Satreskrim Polres Muba telah mengamankan tersangka Fajri atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (8/3/2026).

Kronologi Kejadian Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku di Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang.

Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong korban ke tempat tidur, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelas Hutahaean.

Modus Kedekatan diketahui, korban merupakan anak dari pemilik kebun sawit tempat pelaku bekerja sebagai buruh panen harian.

Karena sering dipanggil untuk membantu memanen sawit, pelaku cukup dikenal baik oleh keluarga korban dan kerap berkunjung ke rumah mereka.

Kedekatan inilah yang diduga disalahgunakan oleh pelaku untuk mengincar korban.

“Pelaku ini bekerja serabutan dan sering diminta bantuan oleh orang tua korban untuk memanen sawit, sehingga orang tua korban menaruh kepercayaan kepadanya,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana persetubuhan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Hutahaean.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *