AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir –– Ratusan sopir truk muatan over dimension over loading (Odol) di wilayah merasa khawatir. Pasalnya satuan lalu lintas Polres Ogan Komering Ilir (Satlantas Polres OKI) gencar melakukan razia dan sosialisasi di sejumlah titik rawan pelanggaran selama Juni 2025.
Meski belum menerapkan sanksi tilang, petugas memberikan teguran tertulis para sopir yang kedapatan melanggar. Langkah ini merupakan bagian instruksi Korlantas Polri dalam upaya mendukung program nasional menuju zero Odol.
“Sejak digelar kegiatan sosialisasi 1 – 17 Juni 2025 kemarin, total 524 pengemudi kendaraan kendaraan odol mendapat teguran tertulis,” kata Kasatlantas Polres OKI, AKP Oke Panji Wijaya melalui Kanit Turjawali, Ipda Sunarto saat ditemui kantor Satpas, Rabu (18/6/2025) siang.
Menurutnya, fokus kegiatan digelar
bagi para pengguna jalan dan para pengemudi kendaraan muatan besar di sepanjang jalan lintas timur (jalintim) Kecamatan Mesuji, Lempuing, Lempuing Jaya, Teluk Gelam hingga ke Kayuagung.
“Selain di jalan umum, kami berikan sosialisasi ditempat kumpul pengemudi seperti di rumah makan, dan area istirahat pom bensin. Dengan total diterjunkan 9 anggota yang bergantian melakukan patroli,” ungkapnya.
Dijelaskan, pendekatan awal berupa edukasi dan teguran dimaksudkan mendorong para pengemudi dan pemilik kendaraan menyesuaikan armada mereka dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
“Teguran yang diberikan tidak hanya secara lisan, tetapi secara tertulis. Petugas mencatat nomor polisi kendaraan dan identitas pengemudi sebagai data pendukung untuk penindakan selanjutnya,” ungkapnya
Dikatakan lebih lanjut, terdapat kendala dalam upaya mendeteksi pelanggaran overload, karena untuk menindak hal tersebut dibutuhkan bukti hasil penimbangan resmi.

Sementara itu, pelanggaran over dimension lebih mudah dikenali secara visual, seperti adanya kelebihan panjang bak maupun ketinggalan yang tak wajar.
“Setelah usai sosialisasi mulai tanggal 1 Juli 2025 mulai dilakukan penindakan bagi kendaraan odol. Namun mekanisme penindakan, kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari Korlantas,”
“Meski aturan mengenai kendaraan odol sudah ada, pelaksanaan tetap harus sesuai prosedur,” imbuhnya.
Sebagai informasi, truk odol biasanya miliki dimensi melebihi batas ketentuan baik sisi panjang, lebar, tinggi dan membawa muatan melebihi kapasitas.
Selain membahayakan pengguna jalan lain, truk semacam ini menjadi penyebab kerusakan jalan dan adanya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Sosialisasi ini dilaksanakan secara masif selama satu bulan penuh untuk menyampaikan masyarakat mengenai bahaya kendaraan odol serta potensi kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan,” tukasnya.