Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa.

Advertorial

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Total terdapat 307 orang kepala desa (kades) dari 314  pemerintah desa di Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun.

Sedangkan, ada 7 orang kades lain tak mendapat perpanjangan masa jabatan lantaran statusnya bukan kades definitif melainkan penjabat (Pj) sementara kades.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa bersama para Kepala Desa se Kabupaten OKI seiring dengan perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun dan dikukuhkan oleh Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si. 

Program jaksa garda desa atau jaga desa ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa agar dapat menggunakan dan mengelola dana desa dengan dengan baik dan tanpa pelanggaran

“Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI Hendri Hanafi, SH, MH pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 314 kepala desa se Kabupaten OKI di pendopoan  rumah dinas Bupati OKI.

Kajari Hendri melanjutkan bahwa program yang digagas Kejaksaan republik Indonesia di bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran. 

Melalui program jaga desa aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.

“Oleh karena itu, hadirnya program jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya,” ungkapnya.

Sementara itu Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang telah melakukan  perpanjangan nota kesepahaman dengan seluruh Kepala Desa di OKI yang diperpanjang masa jabatannya

“Kami selaku Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi Kejari OKI dibawah pimpinan Bapak Hendri Hanafi, SH, MH yang telah melaksanakan program Jaga Desa ini. Tentunya kegiatan ini sangat didukung oleh Pemkab OKI dan berharap seluruh Kepala Desa dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan baik”

Kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya Pj Bupati Asmar berpesan agar memanfaatkan program ini dengan maksimal agar pengelolaan dana desa tepat sasaran dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat

“Saya berharap pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan desa yakni ADD maupun DD dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat guna dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa,” pungkas Asmar.