AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung terhadap terdakwa
Hajidin, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar sidang perkara curas yang dialami satu keluarga yaitu Ani Supiani, Wagirin dan Regita yang turut dihadirkan sebagai saksi.
“Sidang yang telah digelar kemarin sore di PN Kayuagung, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang mana ketiga saksi menegaskan terdakwa adalah salah satu dari empat pelaku pencurian dirumahnya,” kata Alex dihubungi Kamis (4/7/2024) siang.
Menurutnya hal tersebut diyakini oleh saksi Ani Supiani karena peran terdakwa sebagai pelaku yang mengikat kedua tangan, kedua kaki dan mata serta anaknya Regita.
“Bukan hanya mengikat korbannya, terdakwa juga sempat meremas-remas payudara saksi,” ungkapnya.
Atas alasan tersebut, saksi sangat mengingat wajah dan muka pelaku yang telah mencuri dirumahnya dan sekaligus melecehkannya.
“Hal tersebut juga dikuatkan oleh adanya keterangan Regita yang menyaksikan langsung ibunya telah diikat terdakwa,” paparnya.
Dikatakan Alex, yang menguatkan yaitu para pelaku tidak menggunakan penutup muka dan kondisi rumah korban juga terang.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, saksi Ani Supiani sekeluarga telah mengalami trauma mendalam serta kerugian materil hingga Rp 45.000.000,” bebernya.
Dikatakan aksi terdakwa terjadi pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 02.30 Wib di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Saat itu terdakwa masuk kerumah saksi Ani Supiani dengan mendobrak pintu belakang rumah, gunakan kayu balok hingga terbuka.
Setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa dan 3 orang lainnya langsung memasuki rumah saksi.
Terdakwa bersama 3 orang pelaku berbagi tugas lumpuhkan korban.
“Saat aksi itu, terdakwa dan 1 orang pelaku lain, bertugas melumpuhkan saksi Ani Supiani dan anaknya Regita, serta 2 orang pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan saksi Wagirin,” bebernya.
Dimana 2 orang pelaku langsung menghampiri saksi Wagirin, yang mana 1 pelaku langsung memukul kepala dan menendang perut saksi.
Dijelaskan untuk 1 orang pelaku lainnya, mendorong tubuh saksi Wagirin hingga terjatuh ke kasur.
“Kemudian menginjak bahu saksi Wagirin serta menodongkan senjata api kearah pelipis muka saksi Wagirin. Setelah itu mereka
langsung mengikat kedua tangan dan kaki saksi Wagiri,” tukas dia.
Selanjutnya, terdakwa dan 1 orang pelaku langsung menghampiri saksi Ani Supiani dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau dan mendorongnya masuk kedalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata ‘Diam jangan teriak’.
Setelahnya mendorong saksi Ani Supiani hingga terjatuh ke kasur dengan keadaan tertidur dan memiringkan ke sebelah kiri.
Terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi Ani Supiani dari balik baju saksi.
“Usai berhasil mengikat saksi, terdakwa juga langsung mengikat kedua tangan Regita kearah belakang dengan menggunakan tali rapiah warna putih, lalu mengikat kedua kakinya menggunakan tali rapiah dan menutup mata Regita menggunakan kerudung warna ping, Sedangkan 1 pelaku berdiri di dekat pintu,” sambungnya.
“Setelah berhasil melumpuhkan para saksi, terdakwa dan 3 pelaku lainnya langsung mengacak-acak rumah dan mengobrak-abrik untuk mencari barang berharga dan masuk kembali ke kamar saksi sambil berkata ‘dimana duit nanti saya bunuh’,” imbuhnya.
Tidak berhenti disitu, terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya tanpa seizin saksi Ani Supiani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh anak mereka.
Serta barang-barang lainnya dengan rincian uang tunai sebesar Rp 4.116.000 yang berada didalam tas merah.
“Setelah berhasil mengambil uang tunai, 2 unit sepeda motor, 2 unit hp dan barang-barang di warung milik saksi Ani Supiani, terdakwa dan pelaku lainnya langsung pergi meninggalkan rumahnya,” pungkasnya.