Terbukti Melakukan Pencabulan, Terdakwa AM (38) Divonis 13 Tahun Penjara.

Hot News

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Terdakwa kasus pencabulan terhadap santrinya, terdakwa AM (38) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas 1B Kayuagung.

Dari hasil persidangan majelis hakim menjatuhi vonis terhadap terdakwa dengan pasal 2 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun penjara.

Vonis majelis hakim yang diketuai Ketua PN Kayuagung, Tira Tirtona SH lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda 2 milyar,” 

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan dikenakan pidana tambahan 6 bulan penjara,” katanya dalam persidangan yang digelar pada Sabtu (15/7/2023) sore.

Dari keterangan terdakwa selama persidangan, Tira menyebut bahwa terdakwa sudah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 25 kali yang dilakukan melalui sodomi.

“Jadi awalnya korban yang merupakan muridnya ini disuruh berbaring dikamar dan tidur, saat itulah terdakwa melakukan pencabulan,” ungkapnya.

“Setelah melakukan tindakan tersebut, terdakwa langsung mengancam korban dengan menyuruh agar tidak menceritakan kejadian kepada keluarga maupun orang lain,” imbuhnya.

Menurutnya tindak pencabulan telah terjadi selama 25 kali, selain anak korban terdakwa juga telah melakukan pencabulan dengan beberapa anak murid lainnya.

“Mereka yang menjadi korban pencabulan rata-rata masih duduk di bangku SMP yang berusia antara 12 – 15 tahun,” bebernya.

Dijelaskan Tira, bukti yang dapat memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan membuat korban trauma.

“Sedangkan yang dapat meringankan terdakwa yaitu terdakwa berkelakuan baik selama persidangan dan telah mengakui semua perbuatannya,” bebernya.

Dengan telah dibacakannya vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa dan JPU dari kantor kejaksaan negeri mengatakan pikir-pikir.

“Kami akan pikir-pikir dulu,” jelas terdakwa.

Ditemui terpisah, kuasa hukum korban dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim telah memutuskan diatas tuntunan dari JPU yaitu 12 tahun penjara dan denda 2 milyar.

“Alhamdulillah hakim dengan hati nuraninya menaikan vonis menjadi 13 tahun penjara denda 2 milyar dan subsider 6 bulan penjara. Ataupun kalau tidak bayar, maka menjalani hukuman 13,5 tahun penjara,” terangnya.

Saat disinggung mengenai tindakan hukum selanjutnya yang akan terdakwa. Aulia menyebut itu merupakan haknya terdakwa. 

“Kami sebagai kuasa hukum korban sangat berkeyakinan, insyaallah dimanapun tempatnya, dimanapun tingkat pengadilannya tetap mempunyai hati nurani,” 

“Karena fakta-fakta tidak dapat ditutupi dan banyak korban yang merasa dirugikan,” ujar dia.

Mengenai pengajuan restitusi (penggantian kerugian terhadap korban anak-anak) yang ditolak oleh majelis hakim.

Aulia Aziz menyebut tidak masalah, karena diakuinya memang masih ada kekurangan kelengkapan data yang diperlukan atau dibutuhkan.

“Kami menghormati keputusan tersebut, karena masih ada proses gugatan perdata yang kami ajukan di PN Kayuagung. Mudah-mudahan itu menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.

“Saya ingin segera meminta salinan putusan, agar aktivitas pemondokan (santri menginap) disana dapat distop atau dihentikan. Agar tidak adalagi korban-korban lainnya,” pungkasnya.