Satreskrim Polres OKI Amankan Pelaku Penjambretan di Desa Buluh Cawang.

Kriminal19 Dilihat

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Malang nian nasib Riduan alias Edo (21) sang jambret yang menjadi bulan-bulanan warga lantaran kehabisan bensin setelah merampas handphone korbannya berinisial Lt (15).

Dimana peristiwa penjambretan terjadi di jalan lintas timur (Jalintim) Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Minggu (16/7/2023) silam.

“Benar adanya kejadian sekitar jam 16.00 WIB yang dilakukan oleh dua orang pelaku penjambretan,” ujar Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal RWP sewaktu ditemui pada Kamis (20/7/2023) sore.

Diceritakan Jatrat, saat kejadian korban bersama orang tuanya pulang dari pasar Kayuagung dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya ketika korban melintasi Jalintim Desa Buluh Cawang melihat ada 2 orang yang tengah  mengendarai sepeda motor Jupiter MX memotong motor korban dan berhenti di pinggir jalan.

Sewaktu korban melewati pelaku yang berhenti tersebut. Lalu kedua  pelaku kembali berjalan dan langsung mepet motornya.

“Pelaku yang duduk dibelakang motor (dibonceng) langsung menarik hp yang di pegang korban. Akan tetapi korban melakukan perlawanan dengan menarik kembali handphone nya,” 

“Terjadilah peristiwa tarik menarik antara korban dan pelaku. Namun pelaku lah yang berhasil mendapatkan hp tersebut,” katanya.

Mendapati barangnya telah dicuri, korban dan ibunya langsung mengejar pelaku sambil berteriak.

Lalu korban melihat kedua pelaku turun dari motor mereka karena kehabisan bensin dan seorang pelaku berhasil diamankan oleh warga.

Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Warga yang mengetahui adanya penjambretan segera mengepungnya dan pelakupun menjadi bulan-bulanan,” 

“Beruntung, anggota kami yang tengah berpatroli langsung mengamankan pelaku,” paparnya, didampingi Kanit Pidum, Ipda I Gede Putu Surya Wibawa Putra.

Disebutkan untuk motifnya yaitu ingin menguasai barang berharga milik korban dan saat ini tersangka sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar dalam perkara penganiayaan ini adalah 

365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Poto : Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir.

Sementara itu, pelaku Riduan menyebut kejadian ini baru pertama kali dilakukan. Ia menyampaikan kalau awalnya hanya iseng saja.

“Awalnya saya dan teman lagi jalan-jalan di sekitar Kayuagung inilah. Ditengah jalan tiba-tiba saja inisiatif untuk membuntuti korban,”

“Begitu sampai di daerah Desa Buluh Cawang saya mendahului motor mereka dan langsung menarik handphonenya,” ungkapnya

Setelah mendapatkan barang curiannya, Iapun langsung pergi melarikan diri. Namun tidak jauh begitu lama keduanya mendapatkan apes.

“Jadi waktu saya lagi jalan, tiba-tiba bensin motor habis dan karena teriakan korban. Saya pun ditangkap dan dipukuli oleh warga,”

“Sementara teman saya berhasil melarikan diri dan tidak ditangkap,” ujarnya, menyesali perbuatannya.