Dimaafkan Korban, Penadah Aki Mobil Asal Kelurahan Jua-jua Bebas Lewat Restorative Justice.

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Perkara penadahan hasil curian berupa aki mobil diselesaikan dengan Restoratif Justice (keadilan restorasi) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Restoratif justice diberikan kepada Nawawi (46) yang terlibat tindak pidana penadahan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap perkara tersebut setelah dilimpahkan oleh kepolisian untuk diproses ke Pengadilan Negeri Kayuagung dilihat bisa diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ).

“Tersangka itu melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Tetapi tepat hari ini perkara tidak kita lanjutkan ke persidangan dan tuntutannya dihentikan melalui RJ ini,” ujar Dicky dihadapan awak media, Selasa (13/12/2022) siang.

Dijelaskan jika kejadian pencurian pada bulan September 2022 lalu. Dimana terdapat dua orang yang mengambil 2 buah aki milik korban dan dijual kepada Nawawi.

“Satu anak dibawah umur dan sudah kita lakukan diversi. Satunya lagi pencuri yang dewasa sudah penuntutan. Sedangkan penadah ini kita hentikan dengan dasar RJ tersebut,” imbuhnya.

Disampaikan jika terlapor Nawawi mendapatkan RJ ini dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selain itu, karena ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun, kerugian dibawah Rp. 2.500.000 dan yang bersangkutan berasal dari warga yang tidak mampu.

“Pertimbangannya pasti berbicara ancaman pidananya dan itu memenuhi syarat untuk dilakukan restoratif justice berdasarkan peraturan kejaksaan RI nomer 15 tahun 2020,” ungkapnya didampingi Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi SH.

Dicky berharap perbuatan yang sama tidak akan diulangi kembali oleh yang bersangkutan.

“Saya sudah berpesan jangan sampai mengulangi kejahatan lagi dan dia (Nawawi) mengaku sangat menyesali perbuatannya,” terang dia.

Menurutnya selama kurun waktu tahun 2022 ini. Kejaksaan Negeri OKI total sudah ada 3 perkara yang diselesaikan melalui proses RJ.

“Kami berharap RJ ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu itu harus kita laksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” sambungnya.

Sementara itu, rasa senang dan bahagia terpancar dari wajah Nawawi. Ia bersyukur dalam kembali menghirup udara bebas dan kembali berkumpul dengan ke – 7 anak dan istrinya lagi.

“Alhamdulillah bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,”

“Saya memiliki 7 orang anak yang masih kecil-kecil, maka saya mengajukan RJ ini. Karena saya juga tidak sanggup melihat masa depan anak-anak terganggu dan sulit,” tuturnya dengan nada sedih.

Atas pengalaman yang diterimanya. Nawawi warga asal Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung ini menghimbau kepada teman-teman sesama pengepul barang bekas (rongsokan) untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan usaha.

“Dalam menjalankan bisnis harus lebih berhati-hati. Setelah ini saya juga akan alih profesi cari usaha lain,” pungkasnya.