Selewengkan Dana KUR Rp 10 M, Penyidik Kejari OKI Sita Dokumen dan 2 Mobil dari Rumah Saksi

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Terlibat dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) bagi sejumlah petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang yang diberikan oleh salah satu bank plat merah dengan nilai lebih dari Rp 10 milyar rupiah.

Tim penyidik dari pidana khusus kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan terhadap
tiga rumah milik dua orang saksi.

Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi bahwa tim telah melakukan penggeledahan di rumah mantan direktur dan Komisaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM). Serta rumah milik mantan penyalur kantor cabang pembantu bank plat merah.

“Kemarin kita telah menggeledah di 3 lokasi yakni rumah saksi inisial SS yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah dan rumah saksi W serta rumah saksi S yang berlokasi di Kota Bandar Lampung,” kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui pesan singkat pada Jum’at (4/6/2025) siang.

Menurutnya, dengan dilakukannya penggeledahan bertujuan mencari, menemukan dan mengumpulkan alat bukti untuk mencegah terjadinya pemusnahan maupun menghilangkan alat bukti berkaitan.

“Selama proses penggeledahan, tim penyidik mendapatkan sejumlah dokumen antara lain perjanjian kredit, buku tabungan dan 2 unit mobil yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud untuk dapat dipelajari lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hendri mengatakan tim penyidik akan mencermati alat bukti yang telah dihimpun dan mendalami keterlibatan pihak lain.

“Kami akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *