AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan LI oknum Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada.
Dimana dugaan indikasi terhadap kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di Desa Pulau Betung yang menelan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Alasan ditetapkannya tersangka, karena sesuai hasil audit dari inspektorat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 206.000.000,” ujar Kejari OKI, Dicky Darmawan melalui Kasi Intel, Belmento di ruangannya, Kamis (8/12/2022) sore.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa paku anggaran rehabilitasi jalan yang dibangun yaitu mencapai Rp 332.584.000 di tahun anggaran 2020 atau dibangun saat tersangka menjabat.
“Status saat ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Kayuagung. Tahapan selanjutnya tergantung jaksa peneliti,”
“Ketiga jaksa peneliti sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa ditahap 2 kan. Maka akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, M Fajar Dian.
Dijelaskan Belmento, perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan yang lalu dan melalui proses full data, full bucket terus di print out. Lalu di pidsus dan terakhir penyidikan.
“Untuk hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41.000.000,” jelasnya.
Terkait pasal yang dilanggar yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf D UU nomer 49 sebagaimana telah diubah UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Serta pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf D dan UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman maksimal yaitu selama 20 tahun penjara,” tutupnya.