AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir —Bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir yang hendak mengurus keperluan dokumen kependudukan tidak perlu repot-repot lagi dengan mendatangi langsung kantornya.
Dikarenakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil OKI) menyediakan pengurusan dokumen melalui website lakonmandira.kaboki.go.id
Dikatakan kepala dinas Disdukcapil OKI, Hendri dalam proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan, pemohon juga dapat mengajukan melalui sistem online.
“Pemohon bisa langsung membuka website tersebut dan segera melakukan pendaftaran sebagai user new (pengguna baru). Nanti website akan meminta seluruh persyaratan lengkap dalam bentuk foto ataupun file,” katanya sewaktu dikonfirmasi pada Sabtu (20/7/2024).
Dijelaskan fitur dalam website juga lebih lengkap seperti akta kelahiran (baru/sudah ada nik), akta kematian, kartu keluarga (bagi yang belum memiliki nik), kartu keluarga (baru/rumah tangga baru), kartu keluarga hilang.
“Selain itu pengurusan kartu keluarga perbaikan, kartu keluarga rusak, KTP-EL perubahan data, KTP-EL perubahan data, sinkronisasi data (BPJS/bank/data online) dan surat pindah SKPWNI,” ungkapnya.
Dijelaskan masyarakat dapat memilih langsung jenis permohonan dokumen tersebut dan nantinya petugas akan mengecek kelengkapan dan memproses data dari pemohon.
“Setelah nanti seluruh persyaratan lengkap dan sudah selesai, maka
dokumen adminduk akan dikirim kepada pemohon dalam bentuk file PDF kecuali KTP-eL,”
“Khusus untuk dokumen KK, akta KIA hasil dokumen bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas A4 oleh yang bersangkutan,” terangnya.
Sejauh ini pelayanan online sangat diminati masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Kecamatan Kayuagung.
“Semakin meningkatnya jumlah pemohon online, terbukti dengan semakin berkurangnya warga yang datang langsung untuk mengurus dokumen di kantor Disdukcapil OKI,” tuturnya.