AmperaBlitz.com, Palembang — Kejaksaan Negeri Palembang telah menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan tanah dan bangunan mantan pegawai Bank Sumsel Babel (BSB), Tajudin yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke rekening BSB.
Uang tersebut sudah ditransfer ke rekening BSB pada Rabu, (08/11) lalu. Dan untuk berita acara penyerahan uang lelang baru dilaksanakan pada Kamis, (09/11) secara simbolis.
Dikatakan Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede, Tajudin selaku terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.631.389.822.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yakni berupa satu unit mobil dan satu unit tanah berikut bangunan dirampas untuk negara.
Kemudian dilelang dan hasil uang lelangnya diperintahkan agar kiranya diserahkan kepada PT Bank Sumsel Babel.
Sebelumnya, lanjut Johnny William Pardede, telah dilakukan pelelangan terhadap satu unit mobil sebesar Rp. 150 juta.
Sehingga total dari penjualan sebesar Rp.150.000.000 ditambah Rp. 520.700.000 berjumlah Rp. 670.700.000.
Untuk beban uang pengganti yang masih harus dibayar oleh terpidana adalah Rp, 3.631.389.822 dikurang Rp. 670.700.000 berjumlah Rp 2.960.689.822
Sementara itu Pimpinan Satuan Hukum Bank Sumsel Babel (BSB), Doni Rakasiwi mengatakan Bank Sumsel Babel telah menerima uang hasil lelang tersebut yang telah ditransfer oleh Kejari Palembang.
BSB mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya kepada Kejari karena telah berhasil mengembalikan uang kerugian yang ditimbulkan oleh terpidana Tipikor tersebut.