Amperablitz.com | OGAN KOMERING ILIR – Tindakan culas dan tak terpuji dilakukan oleh AAM, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bukannya menjaga amanah warga yang menabung, pria yang menjabat pada periode 2021 – 2023 ini justru nekat menguras kas kantor dan uang nasabah demi memperkaya diri nya sendiri.
Aksi kejahatan menemui titik akhir pada Jumat (19/6/2026) siang, penyidik Polres OKI menyerahkan tersangka AAM dan barang bukti (pelimpahan tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKI.
Dengan demikian AAM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos (Tabungan Nasabah Bank BTN) di KCP Air Sugihan.
Dikatakan Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan yang terstruktur.
“Terdapat tiga modus utama yang diungkap oleh penyidik tersangka menerima dana setoran nasabah, namun uang tidak disetorkan ke rekening kantor cabang utama (KCU) Palembang, melainkan masuk ke kantong pribadinya,” kata Agung dikonfirmasi pada Jum’at (19/6/2026) siang.
Tidak berhenti sampai disitu, Agung menyebut tersangka secara diam-diam mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan manfaatkan rekening tabungan E-Batara Pos milik warga, tanpa sepengetahuan persetujuan dari pemilik rekening.
“Sebagian dana hasil transaksi penerimaan KCP Air Sugihan (periode 1 hingga 22 Juni 2023) tidak disetorkan seluruhnya ke KCU Palembang dan asyik digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya akibat perbuatan mantan Kepala Kantor Pos tersebut, kerugian ditanggung negara sangat fantastis.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 23/Sr/Lhp/Djpi/Pkn.01/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.673.718.063,28.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pada dakwaan subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Setelah proses tahap II selesai dilakukan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim JPU Kejari OKI tengah mengebut pemberkasan agat segera melimpahkan surat dakwaan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.
“Kita tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang,” terangnya.
Selain itu. Agung turut memberikan peringatan keras terkait pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan uang rakyat.
“Kami sangat berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat dalam setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi wilayah OKI. Jangan ragu melapor jika melihat ada penyimpangan,” tegas dia.
Diterangkan tindakan tegas ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintah bersih dan transparan.
“Dengan hilangnya praktik korupsi, kita bisa tingkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten OKI,” pungkasnya.
Poto :…………………………………………………..
Penyidik Polres OKI menyerahkan tersangka AAM dan barang bukti (pelimpahan tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKI pada Jum’at (19/6/2026) siang.

















