AmperaBlitz.com | OGAN KOMERING ILIR – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) menjerat kelompok petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tiga orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) kelas 1 A Kota Palembang pada Senin (11/5/2026) siang.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran nilai kerugian negara ditimbulkan sangat fantastis, yakni mencapai Rp 9,5 miliar.
Disampaikan Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan pelimpahan merupakan tindak lanjut penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana KUR di Bank Plat Merah KCP Tulang Bawang Unit 2.
Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang periode 2022-2023.
“Berdasarkan hasil audit, perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan yakni sebesar Rp 9.564.522.131,71,” ungkap Agung.
Dijelaskan dia, tiga orang yang kini menyandang status terdakwa miliki peran krusial dalam skandal yaitu
SS Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) sekaligus pengelola keuangan perusahaan. Ln Sekretaris PT KIM dan Sn micro Relationship Manager bank plat merah periode 2022-2023.
“Ketiga tersangka saat ini sudah meringkuk di sel tahanan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palembang,” paparnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, mereka disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang yang sama,” imbuhnya.
Agung menegaskan, langkah tegas Kejari OKI ini adalah bukti nyata pengawasan terhadap aset negara. Pihaknya komitmen menciptakan ekosistem perbankan yang bersih dari praktik kecurangan (fraud).
“Kami ingin memberikan efek jera bagi pelaku tipikor di wilayah hukum OKI. Kami memohon dukungan masyarakat agar proses persidangan berjalan lancar demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.
Poto :…………………………………………………
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tiga orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) kelas 1 A Kota Palembang pada Senin (11/5/2026) siang.

















