Aset Muba Jadi Sorotan, OPD Diberi Waktu 4 Bulan, Target Agustus Harus Tertib

Advertorial

AmperaBlitz.com | MUSI BANYUASIN — Persoalan aset daerah di Kabupaten Musi Banyuasin kini jadi perhatian serius. Seluruh OPD diminta bergerak cepat menata dan menertibkan aset, mulai dari pendataan hingga kejelasan statusnya.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Inventarisasi, Pengamanan, dan Optimalisasi Aset Pemkab Muba yang digelar di ruang rapat Serasan Sekate, Kamis (16/04/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Muba, H M Toha Tohet menegaskan penataan aset tak bisa lagi ditunda karena sudah menjadi sorotan masyarakat dan dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH).

“Masalah aset ini sudah menjadi sorotan masyarakat dan juga APH. Karena itu harus segera kita tertibkan. Setiap OPD punya kewajiban mengetahui dan mengelola asetnya masing-masing,” tegasnya.

Ia memberi tenggat waktu empat bulan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan penertiban aset. Targetnya, seluruh persoalan aset harus tuntas pada Agustus mendatang.

“Empat bulan saya beri waktu. Bulan Agustus semuanya harus sudah tertib, mulai dari administrasi, pendataan hingga kejelasan status aset. Kepala OPD harus menyelesaikan persoalan aset di dinasnya masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, dukungan Kantor Pertanahan/BPN juga diminta untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Sertifikat dinilai penting guna memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya minta Kepala BPN dapat membantu mempermudah proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Dengan sertifikat yang jelas, aset bisa kita amankan sekaligus dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penataan arsip aset juga menjadi perhatian. Seluruh dokumen diminta ditata secara sistematis dan dipusatkan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar mudah ditelusuri.

“Arsip aset daerah harus tertata rapi. Dokumen-dokumen aset harus ditempatkan dan dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia kembali mengingatkan, setiap kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset di instansinya. Penertiban ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

“Ke depan tidak boleh lagi ada aset yang tidak jelas keberadaannya atau tidak tercatat. Semua harus tertib, jelas statusnya, dan dikelola maksimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *