Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Advertorial

AmperaBlitz.com | PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra mengatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

“Penggunaan mobil dinas sudah ditegaskan hanya untuk kepentingan dinas. Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar hal ini menjadi perhatian seluruh jajaran Pemprov Sumsel,” ujar Edward di Palembang, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk bagi mereka yang mencoba mengakali aturan dengan mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam.

“Kalau ada yang mengganti dengan pelat hitam, tentu ada konsekuensi sanksi. Penanganannya akan dikoordinasikan dengan inspektorat,” jelasnya.

Menurut Edward, berbagai upaya untuk menghindari aturan tetap dapat terdeteksi dan akan ditindak secara tegas oleh pemerintah daerah.

Karena itu, ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara menjelang Hari Raya Idulfitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *