AmperaBlitz.com | MUSI BANYUASIN — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak PT Hindoli untuk segera melepaskan lahan di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) yang terdampak aktivitas ilegal drilling kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Muba H M Toha Tohet SH saat memimpin rapat bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muba terkait penanggulangan kegiatan ilegal drilling di areal HGU PT Hindoli, Rabu (11/3/2026), di Ruang Rapat Serasan Sekate.
Dalam rapat tersebut, Bupati Muba menegaskan agar PT Hindoli mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam wilayah HGU kepada pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan kepada PT Hindoli terkait pelepasan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah. Jika pihak Hindoli berkeberatan, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi serta Gakkum Kementerian ESDM RI terkait persoalan ini,” kata Toha Tohet.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal drilling yang terjadi di kawasan HGU PT Hindoli.
“Kami memberikan tenggang waktu antara dua hingga empat minggu kepada pihak perusahaan untuk memberikan keputusan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menyarankan agar PT Hindoli melepaskan lahan yang telah terdampak aktivitas masyarakat tersebut guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada PT Hindoli untuk menyampaikan usulan atau langkah yang diinginkan perusahaan terkait persoalan tersebut.
“PT Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan mengenai langkah yang akan diambil perusahaan, namun hingga kini belum disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila nantinya Bupati Muba telah mengambil keputusan, maka pihak perusahaan diharapkan dapat melaksanakan keputusan tersebut.
“Jika Bupati sudah memberikan keputusan, maka PT Hindoli harus melaksanakannya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Government and Community Relations PT Hindoli Eko Sujipto menjelaskan bahwa aktivitas ilegal drilling di areal HGU perusahaan sudah berlangsung sejak sekitar dua tahun terakhir.
Ia mengatakan, pihak perusahaan sebelumnya telah berupaya melakukan penghadangan dan melarang pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk ke wilayah perusahaan.
“Permasalahan ilegal drilling ini sudah terjadi sekitar dua tahun lalu. Kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk penghadangan dan larangan masuk ke wilayah PT Hindoli,” jelasnya.
Eko menambahkan, pihak perusahaan berharap rapat tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Selain itu, PT Hindoli juga akan memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan pemerintah daerah untuk melaporkan hasil rapat kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan.
“Kami akan melaporkan kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan terkait hasil rapat mengenai rencana pelepasan lahan terdampak di dalam HGU PT Hindoli. Selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti dan menyampaikan perkembangan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.

















