AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir – Kinerja Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) dalam pemberantasan korupsi tahun 2025 membuahkan hasil yang sangat baik.
Bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia), Kejari OKI umumkan penyelamatan uang negara dengan pengembalian kerugian capai Rp 2.414.705.000 (Rp 2,41 Miliar) dari berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, ditetapkan 7 tersangka dari 2 kasus besar, anggaran Dispora dan dana hibah Panwaslu.
Capaian tersebut disampaikan Sumantri saat menjadi narasumber pada puncak peringatan Hakordia di RRBS II Pemkab OKI pada Selasa (9/12/2025) siang.
Menurutnya, tahapan penyelidikan terdapat tiga kasus, dengan rincian dua perkara dialihkan ke aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dan 1 kasus dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya tahap penyidik tercatat 6 kasus. Dari jumlah tersebut, 5 perkara telah ditingkatkan ke penuntutan dan 1 kasus dalam penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPK RI,” paparnya.
Dijelaskan Sumantri, dalam tahapan pra penuntutan terdapat 11 kasus dan seluruhnya sudah dinaikkan ke tahap penuntutan.
Dengan rincian 4 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), 2 perkara dalam proses banding, 1 perkara menjalani agenda pembacaan putusan hakim dan 4 perkara lainnya dalam proses persidangan atau telah inkracht.
Sumantri melanjutkan upaya hukum terdapat 3 kasus yakni 2 perkara proses banding dan 1 perkara dalam upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali). Adapun tahapan eksekusi, 9 perkara telah selesai dieksekusi seluruhnya.
“Di tahun 2025 ini telah menetapkan 4 tersangka kasus anggaran Dispora TA 2022. Selain itu, perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI periode 2017–2018, ditetapkan 3 tersangka,” imbuhnya.
Selain itu, Sumantri mengatakan terdapat pengembalian kerugian negara di tanggal 13 Maret 2025 sebesar Rp 402 juta ke kas negara oleh keluarga tersangka kasus hibah Panwaslu OKI.
Kemudian 14 Mei 2025, uang titipan sebesar Rp 328 juta dikembalikan oleh tersangka Ihsan Hamidi terkait perkara dana hibah Panwaslu OKI periode 2017–2018.
Selanjutnya, 24 Juni 2025 dikembalikan uang titipan sebesar Rp 748 juta terkait dugaan korupsi dana hibah Panwaslu serta anggaran belanja Dispora OKI.
Lalu 23 September 2025, Kejari OKI kembali menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 1.103.251.916 terkait perkara tipikor Dispora OKI tahun 2022.
“Maka total jumlah pengembalian kerugian negara yang kami terima mencapai Rp 2.414.705.000 dari beberapa perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Diterangkan kembali, penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani bidang tindak pidana khusus (pidsus) berlandaskan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

















