Atasi Polemik Batas Wilayah Muba–Muratara, Wagub Sumsel Hadiri Rakor Bersama Kemenko Polhukam

Advertorial

AmperaBlitz.com, Palembang — Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, menghadiri rapat koordinasi yang membahas penyelesaian polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (30/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Wiranto, M.M., M.Tr (Han).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan yang diterima pemerintah pusat terkait batas administratif antara kedua kabupaten, yang dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila tidak segera diselesaikan. Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat resmi dari DPRD dan Bupati Musi Banyuasin, termasuk surat DPRD kepada Presiden RI.

Deputi Wiranto dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim khusus yang akan memfasilitasi proses peninjauan ulang secara komprehensif.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dan Forkopimda dalam menangani persoalan ini. Prinsip kami adalah penyelesaian secara persuasif dan damai, tanpa memicu konflik horizontal,” ujar Wiranto.

Ia juga menegaskan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga penyelesaian masalah batas wilayah perlu dilakukan secara cermat dan menyeluruh, dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Wakil Gubernur Cik Ujang menjelaskan bahwa Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 yang disahkan pada 10 Juli 2013. Namun, sejak saat itu, sejumlah batas wilayah administratif antara Muratara dan Muba masih menimbulkan interpretasi yang berbeda.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan dokumen-dokumen hukum dan historis terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Muratara, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Batas Wilayah, serta perbedaan konten dengan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 yang juga mengatur batas administrasi.

Pemerintah Provinsi Sumsel menyatakan kesiapan untuk menjadi fasilitator dalam proses mediasi antara kedua belah pihak, demi terwujudnya penyelesaian yang adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Chandra, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, perwakilan Forkopimda, serta pejabat dari kabupaten terkait.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi lintas sektor guna mempercepat proses verifikasi lapangan dan penyesuaian dokumen hukum yang relevan, sebagai dasar penetapan batas wilayah yang sah.