AmperaBlitz.com, Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten Muara Enim menandatangani kesepakatan pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis (24/7/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumsel ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dan dihadiri Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, serta Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kesepakatan ini mengatur pembagian porsi PI 10% yang ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai ketentuan pemerintah pusat untuk wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berada dalam satu kabupaten/kota atau melintasi lebih dari satu daerah.
Adapun pembagian porsi saham yang disepakati yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan: 50%, Pemerintah Kabupaten OKU: 45%, Pemerintah Kabupaten Muara Enim: 5%.
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa proporsi saham ditetapkan berdasarkan pertimbangan lokasi dan potensi wilayah kerja migas. Kabupaten OKU memperoleh porsi lebih besar dibandingkan Muara Enim karena sebagian besar titik produksi berada di wilayah administratif OKU.
“Kesepakatan ini lahir dari semangat keadilan, transparansi, dan semangat kolaborasi antardaerah. Ini bukan semata angka, tetapi bentuk komitmen bersama untuk memajukan daerah penghasil dan sekitarnya,” ujar Herman Deru.
Penandatanganan ini disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor minyak dan gas bumi.
Selain menjamin kepastian hukum dan pembagian hasil, PI 10% juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Participating Interest bukan hanya memberikan manfaat fiskal, tetapi juga menjadi alat untuk meningkatkan kapasitas BUMD dan memberdayakan ekonomi lokal,” jelas Deru.
Gubernur juga mengingatkan agar setiap pihak menjaga transparansi dalam pengelolaan PI dan memastikan hasilnya benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati OKU dan Bupati Muara Enim menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel, serta menegaskan kesiapan daerah dalam mengelola hak PI secara profesional dan akuntabel.
Kesepakatan ini juga menjadi contoh model kolaborasi antardaerah dalam pengelolaan sumber daya alam, sejalan dengan semangat desentralisasi fiskal dan penguatan peran pemerintah daerah dalam pembangunan nasional.