AmperaBlitz.com, Palembang — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H. Edward Candra, menerima audiensi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Yeni Ardianti, di Ruang Tamu Sekda, Rabu (23/7/2025).
Pertemuan ini membahas upaya peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan di wilayah Sumsel untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM Palembang menyampaikan laporan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang 2024. Pengawasan meliputi sampel makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar di pasar.
Menurut Yeni Ardianti, pengawasan makanan secara umum berjalan baik, namun masih ditemukan 30 persen prosedur administrasi belum sesuai ketentuan serta sekitar 5 persen produk makanan tidak memenuhi syarat keamanan konsumsi.
Selain itu, ia menyoroti peredaran obat tradisional dan kosmetik yang masih banyak beredar tanpa izin edar resmi.
“Data tahun 2024 juga menunjukkan sekitar 79 persen obat antibiotik dijual tanpa resep dokter,” ungkapnya.
Yeni berharap ada kebijakan tegas berupa surat edaran kepada apotek agar tidak lagi menjual antibiotik tanpa resep dokter. Ia mencontohkan beberapa provinsi yang telah menerapkan edaran serupa dan berhasil menekan penjualan antibiotik ilegal hingga 20 persen.
“Upaya ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kesehatan serta mencegah risiko resistensi antibiotik,” kata Yeni.
Menanggapi laporan tersebut, Sekda Sumsel H. Edward Candra menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPOM dalam menjaga kualitas produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
“Kerja sama yang kuat antara Pemerintah dan BPOM sangat krusial untuk melindungi konsumen dari produk ilegal dan berbahaya. Masyarakat harus diberi edukasi agar memahami risiko dari produk yang tidak terjamin keamanannya,” ujar Edward.
Selain itu, Edward mendorong agar sosialisasi risiko produk ilegal dilakukan secara intensif, termasuk melalui penyebaran surat edaran ke apotek-apotek di Sumsel agar mematuhi aturan penjualan obat.
Dalam upaya pengawasan yang lebih efektif, kedua pihak sepakat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional dan daerah pelosok yang sering menjadi tempat peredaran obat dan jamu tanpa izin edar.
Dengan kolaborasi ini, Pemprov Sumsel dan BPOM berharap dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta memastikan produk obat dan makanan yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat.