Pemprov Sumsel Inisiasi Kerja Sama Lintas Sektor untuk Lindungi Hak Anak dan Perempuan

Advertorial

AmperaBlitz.com, Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggagas langkah strategis dalam upaya perlindungan hak anak dan perempuan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, di Griya Agung Palembang, Selasa (22/7/2025).

Kesepakatan tersebut diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan dengan Pengadilan Agama di masing-masing wilayah.

Kerja sama lintas sektor ini menjadi yang pertama di Indonesia dalam menangani isu perlindungan anak dan perempuan secara terpadu antara eksekutif daerah dan lembaga yudikatif.

Inisiatif ini menitikberatkan pada tiga hal utama: pencegahan perkawinan anak, perlindungan hak asuh anak, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan setelah perceraian.

“Sumatera Selatan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan semulia ini. Ini bukan sekadar seremoni, tapi komitmen nyata agar anak-anak dan perempuan yang terdampak perceraian tidak terabaikan,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.

Ia menyoroti maraknya anak-anak korban perceraian yang kerap terabaikan, bahkan harus turun ke jalan akibat tidak terpenuhinya hak-hak dasar mereka.

“Banyak yang nasibnya justru lebih tragis dibanding anak yatim. Ini terjadi karena lemahnya perlindungan dan minimnya informasi bagi ibu-ibu yang bercerai tentang hak-hak mereka,” lanjutnya.

Gubernur menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam aspek promotif dan preventif, termasuk melalui sosialisasi masif ke tingkat desa.

Para kepala daerah diharapkan menjadi ujung tombak penyampaian informasi hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan yang bercerai. Menurutnya, mayoritas kasus perceraian di Sumsel disebabkan oleh faktor ekonomi.

“Lebih dari 50 persen perceraian karena masalah ekonomi. Dan dari situ, yang paling menderita justru anak-anak dan perempuan karena hak mereka tidak terpenuhi,” tegasnya.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan terbentuk mekanisme yang lebih efektif antara pemerintah daerah dan pengadilan agama dalam memfasilitasi pemenuhan hak-hak pasca-perceraian, termasuk hak nafkah, hak asuh anak, dan akses terhadap bantuan hukum.

Herman Deru juga meminta agar sosialisasi kepada masyarakat segera dilakukan pasca-penandatanganan.

“Saya harap tidak berhenti di penandatanganan saja. Segera lakukan langkah konkret agar masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya,” tutupnya.