Terkait MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Kepala PMD OKI Nyatakan Tidak Berpengaruh Dengan 314 Desa

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Terkait informasi yang beredar yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Mendapat beragam reaksi dan spekulasi di masyarakat.

Berdasarkan fakta, MK hanya menolak permohonan uji materi pasal 118 huruf e UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pasal ini mengatur kades yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku.

Dimana putusan tersebut tercantum dalam sidang perkara nomor 107/PUU-XXII/2024 digelar beberapa waktu lalu di ruang pleno MK.

Salah satu petikan amar putusan menyatakan mengadili dalam pokok permohonan, para pemohon tidak dapat diterima. Permohonan dianggap tak dapat diterima karena norma yang diuji sudah diputuskan dalam putusan MK nomor 92/PUU-XXII/2024 silam.

Sewaktu dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI, Arie Mulawarman menyebut putusan MK hanya berlaku untuk kades yang masa jabatannya berakhir setelah Februari 2024.

“Maka untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 tidak diperpanjang,” katanya ketika dihubungi Minggu (19/1/2025) siang.

Menurut Ari, pemerintah diminta segera menyelesaikan pengisian jabatan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan. 

Hal ini penting guna kepastian hukum yang adil dan menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.

“Tentunya langkah ini perlu diambil, agar pelayanan publik dan pembangunan di desa dapat terus berlanjut,”imbuhnya.

Ditegaskan, putusan MK tersebut tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan secara keseluruhan. Hanya kades yang diperpanjang berdasar pasal 118 huruf e UU Desa yang terdampak.

“Kalau di OKI sendiri, tidak ada kades yang masa jabatannya berakhir Februari 2024, putusan MK tidak berpengaruh,” 

“Dari 314 kepala desa di Kabupaten OKI masih menjabat hingga 2025, 2027 dan 2029 mendatang,” urainya.

Dikatakan perpanjangan masa jabatan mengacu pada pasal 118 huruf b dan c, menetapkan bahwa kades dapat  menyelesaikan masa jabatan 8 tahun sesuai UU nomor 3 tahun 2024.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKI tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *