https://amperablitz.com/wp-content/uploads/2024/05/BANER-RAMADAN-MEDIA-1-scaled.jpg

Minimalisir Pelanggaran Kampanye, Tim Advokasi Paslon 02 Muchendi – Supriyanto Mengajak Masyarakat Awasi Pilkada OKI.

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), tim advokasi pasangan calon nomer urut 02 Muchendi dan Supriyanto (MuRi) ajak masyarakat berperan melakukan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi, Mualimin Pardi Dahlan SH, CACP dan rekan dari kantor pengacara MPD Law firm akan membentuk posko penanganan dan juga pengaduan pelanggaran pilkada OKI 2024.

“Posko pengaduan berada di kantor media center, sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku badan advokasi hukum paslon 02 untuk memastikan pilkada berjalan damai dan demokratis,” katanya kepada awak media, Jum’at (27/9/2024) sore.

Ditegaskan, posko tersebut bukan hanya untuk tim sukses dan simpatisan saja, tetapi juga dibuka bagi seluruh masyarakat umum. 

Dengan begitu bagi siapa saja yang melihat pelanggaran dalam pilkada, dapat membuat laporan baik langsung atau melalui call center.

“Jika sudah ada laporan, maka kita akan segera melakukan kajian awal terlebih dahulu. Ini untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Masih kata dia, bila telah memenuhi syarat maka pihaknya akan segera lakukan pendampingan pengaduan Bawaslu OKI dan memonitor informasi perkembangan laporan.

“Maka pelapor juga bisa memonitor perkembangan informasi laporannya dengan langsung mendatangi Posko. Lalu untuk pelanggaran bisa dilakukan pihak lawan, perangkat pemerintahan dan warga secara umum atau pemilih,” tuturnya.

Diceritakan Pardi seusai dengan  surat keputusan (SK) KPU nomor 2872 tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024 silam.

“Perlu kami tegaskan bahwa terkait dengan zona itu hanya program dan kegiatan kampanye dalam bentuk 3 hal yaitu pertemuan terbatas, lalu pertemuan tatap muka dialog dan rapat umum. Jadi yang berlaku atas pembagian zona tersebut yaitu 3 kegiatan inilah,” ungkapnya.

Sementara, program kegiatan kampanye lainnya contohnya penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan media kampanye baik cetak maupun elektronik justru tidak berlaku zona ataupun bebas.

“Hanya saja pelaksanaan memang harus pada waktu kampanye dan jadwal kampanye yang sudah ditentukan tanggal 25 September – 23 November,” cetusnya.

“Makanya ini sangatlah penting disampaikan terkhusus bagi tim dan simpatisan-simpatisan kita yang berada di seluruh penjuru di OKI, jadi bagi yang menyebar bahan kampanye tidak usah khawatir soal zona,” sambungnya.

Dikatakan kembali, memasuki masa kampanye sudah terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran kampanye, dan informasi yang diperoleh ada 3  larangan berkampanye yaitu menghasut, fitnah dan mengadu domba.

“Kami tentu berharap pilkada dapat berlangsung damai, sehingga jauh sebelum pelaksanaan kampanye sudah ada contoh bagaimana tindakan dan perbuatan yang mengarah kepada hasutan, fitnah dan adu domba yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” ungkapnya, potensi seperti ini ke depan akan kembali bermunculan.

Selain itu, Pardi juga menyebut dalam berkampanye dilarang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman kekerasan dan termasuk menganjurkan  melakukan tindakan-tindakan kekerasan.

“Sudah mulai nampak tanda-tanda itu meskipun baru beberapa hari ini berjalan kampanye,” paparnya.

Masih kata dia, terdapat larangan berkampanye lainnya menghalangi, mengacau dan juga mengganggu jalannya kegiatan berkampanye. 

“Tiga hal inilah yang sudah kami tangkap informasinya yang potensi akan muncul dilapangan, peringatan bagi tim paslon 02 Muchendi – Supriyanto,” pesannya.

Ditegaskan Pardi, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal tersebut  dapat terimplementasi tindakan pidana pemilihan kepala daerah.

“Kalau yang pertama menghasut, memfitnah dan mengadu domba itu ancaman pidananya minimal 3 bulan dan paling lama 18 bulan. Lalu tindakan kekerasan juga sama ancamannya maksimal 18 bulan,” 

“Kalau untuk yang menghalangi,  mengacau dan mengganggu jalannya kampanye juga terancam pidana paling rendah 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara,” 

“Kami ingatkan kepasa semua pihak dan  siapapun yang ada di lapangan, jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang dilarang,” pungkasnya.

Exit mobile version