Caleg Gagal Supriyanto Asal Mesuji Makmur, Tertangkap Edarkan 4,9 Gram Sabu.

Kriminal56 Dilihat

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Hendak edarkan 4,9 gram narkotika jenis sabu-sabu, seorang mantan calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik peserta pemilu 2024 lalu, berhasil diringkus petugas kepolisian resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin jika penangkapan pengedar Supriyanto (54) dilakukan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kamis (1/8/2024) lalu.

“Memang benar tersangka adalah seorang caleg yang tidak terpilih. Mereka ditangkap disebuah warung kosong dan berhasil mengamankan pria inisial S dan diperoleh barang bukti 4,9 gram sabu-sabu,” katanya saat dikonfirmasi Sabtu (3/8/2024).

Dijelaskan Biladi, giat penangkapan berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba di Desa Kampung Baru yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

“Dengan adanya informasi itulah saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan informasi tersebut terbukti benar. Makanya kami segera meringkus seorang pelakunya,” ungkapnya.

Setelah diperiksa, ternyata didalam saku celana kiri pelaku ditemukan satu gumpalan tisu yang berisi dua bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 4,90 gram.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti segera kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres OKI guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

“Sewaktu diintrogasi pelaku mengaku memang benar sabu-sabu itu miliknya yang akan diedarkan,” sambungnya.

Ditegaskan, pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tak segan-segan menangkap siapa saja yang terlibat didalamnya.

“Saya menghimbau masyarakat selalu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal terkait peredaran narkoba tersebut,” pungkasnya.