Partai Golkar OKI Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wabup Secara Terbuka Mulai 22 – 24 April 2024.

Advertorial

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2024 mendatang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD tingkat II) partai Golkar Kabupaten Ogan Komering Ilir membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon Bupati dan wakil Bupati.

Pendaftaran mulai dibuka tanggal 22 – 24 April 2024, di Kantor DPD II partai Golkar OKI yang beralamat di jalan Letnan Darna Jambi nomor 78 Kelurahan Sukadana, Kayuagung.

Dikatakan Ketua DPD partai Golkar OKI, Bakri Tarmusi pendaftaran dan penjaringan calon bupati dan wakil bupati OKI periode 2024 – 2029 merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno DPD II partai Golkar.

“Pembukaan pendaftaran dan penjaringan ini dilakukan sebagai bagian dari konsisten partai Golkar sebagai partai terbuka yang selalu melibatkan rakyat dalam setiap proses demokrasi,” kata Bakri pada Kamis (18/4/2024) sore.

Dijelaskan, proses pendaftaran dan penjaringan adalah seleksi menjadi pemimpin untuk rakyat. Diaman Golkar membuka kesempatan bagi masyarakat secara terbuka.

Di sisi lain, pembukaan pendaftaran ini juga merupakan perintah langsung dari DPP partai Golkar.

“Silahkan datang langsung ke kantor DPD untuk mendaftar atau mengambil formulir,” terangnya.

Ditegaskan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini berproses tanpa mahar.

“Jadi kita membuka pendaftaran terhadap seluruh masyarakat untuk berproses lewat partai Golkar tanpa satu rupiah pun, bukan hanya saat mendaftar, termasuk rekomendasi yang diberikan kepada calon bupati dan wakil bupati,” tegasnya.

Alasan mendasar pembukaan pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tiga hari, karena proses setelah pendaftaran cukup panjang.

Dimana pasca pendaftaran, partai Golkar masih melakukan tahapan survei bakal calon tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk melihat elektoral bakal calon melalui survei. Hasilnya kemungkinan diperoleh bulan Agustus 2024 mendatang,”

“Terkait keputusan siapa yang akan diusung bakal calon kepala daerah maupun wakilnya merupakan kewenangan dari dewan pimpinan pusat (DPP),” jelas wakil ketua 2 DPRD OKI ini.

Terkait dengan hasil perolehan suara dalam pemilu 2024 lalu, partai Golkar OKI meraih 6 kursi.

Sedangkan untuk mengusung satu pasangan calon butuhkan minimal 9 kursi atau 20 persen perwakilan di DPRD OKI.

“Tentunya kami akan melakukan komunikasi dengan partai lain, guna membangun koalisi nantinya. Kita tunggu arahan dari DPP dahulu,” pungkasnya.