Duda Asal Lempuing OKI Tega Cabuli 2 Anak Dibawah Umur.

Kriminal19 Dilihat

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Bahkan kali ini korbannya adalah dua orang yang masih terbilang dibawah umur.

Pelaku pencabulan adalah AM (38)
warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing dan kedua korbannya juga berasal dari Lempuing.

Saat dikonfirmasi AM menyebut jika kelakuan biadabnya tersebut dilakukan lantaran nafsu. Karena telah lama menjadi duda.

“Saya melakukan itu karena nafsu, akibat sudah lama cerai dari istri,” ujarnya dihadapan awak media pada Selasa (16/5/2023) sore.

Masih kata AM, guna melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu mendekati korbannya dan merayu mereka untuk menjadi lebih sehat dan kuat harus melakukan hubungan terlarang tersebut.

“Saya iming-imingi korban dengan melakukan hubungan (layaknya suami istri) bisa membuat daya tubuh menjadi kuat (sehat),” ujarnya

“Setelah melakukan hubungan intim, saya cuma bilang ke mereka jangan sampai bilang ke siapa-siapa,” tambahnya,

Saat disinggung telah berapa kali melakukan aksinya, pelaku enggan menyebut detailnya. Namun yang pasti kedua korban dicabuli ditempat yang berbeda-beda.

“Salah satu korban ada yang 5 kali dan ada yang lebih dari itu,” tuturnya

Ditegaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Rabu (5/5) mengenai adanya peristiwa pencabulan tersebut.

“Setelah kami selidiki, akhirnya kemarin anggota mendapati keberadaan dari pelaku. Kemudian kami berkomunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di sekitar rumah pelaku,”

“Saat itu pelaku AM yang tengah berada dirumahnya kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini telah kita amankan di polres OKI,” jelas Jatrat.

Dijelaskan dia, untuk kejadian pencabulan yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (15/4) silam yang dilakukan dirumah pelaku di Desa Tugu Jaya.

“Jadi kronologisnya malam sebelumnya korban dan pelaku sempat melakukan buka bersama ditempat lain. Kemudian pada saat perjalanan pulang dari kegiatan itu pelaku mengiming-imingi dan merayu korban untuk tidur dirumahnya,”

“Kebetulan rumah yang bersangkutan satu arah dan sewaktu menginap dirumah pelaku itulah terjadinya aksi pencabulan tersebut,” paparnya, didampingi Kanit PPA Polres OKI, Iptu Ginting.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76 ayat E UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan barang bukti yang kita amankan yaitu 2 botol handbody, satu helai kaos putih, sehali celana dan sarung milik tersangka dan korban,” pungkasnya.