Amperablitz | OGAN ILIR – Angin segar bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, khususnya warga kurang mampu tengah mencari keadilan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, salah satunya mengatur tentang layanan bantuan hukum gratis.
Persetujuan dua produk hukum—yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Desa, serta Raperda Layanan Bantuan Hukum Gratis—diambil dalam Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang III tahun 2026 pada Senin (8/6/2026) sore.
Kesepakatan ini tercapai setelah melalui proses pembahasan komprehensif oleh Panitia Khusus (Pansus) selama kurang lebih satu bulan.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, dan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Edwin Cahya Putra didampingi Wakil Ketua Wahyudi Marwan dan Ahmad Syafe’i. Sebanyak 27 dari total 40 anggota dewan hadir dalam persidangan. Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Dicky Syailendra, beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum keputusan akhir diketuk palu, agenda diisi dengan penyampaian laporan hasil kerja Pansus I yang dibacakan oleh Basri M. Zahri, disusul laporan Pansus II oleh Safari.
Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, menegaskan bahwa pengesahan kedua Raperda ini merupakan bukti nyata sinergi dan kepedulian lembaga legislatif bersama eksekutif terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi dua regulasi ini ke depannya. Khusus untuk Raperda Bantuan Hukum Gratis, ini adalah komitmen kita bersama. Jangan sampai ada lagi warga kurang mampu di Ogan Ilir yang kesulitan mencari akses keadilan hanya karena terbentur biaya. Negara, melalui pemerintah daerah dan DPRD, harus hadir untuk mereka,” tegas Edwin.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan terhadap dua produk hukum ini. Keberadaannya sangat penting sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah selanjutnya, draf ini akan kami ajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Biro Hukum Pemprov Sumsel untuk dievaluasi dan ditetapkan secara definitif menjadi Peraturan Daerah,” ujar Panca.
Dengan disetujuinya dua Raperda ini, Pemkab dan DPRD Ogan Ilir menaruh harapan besar regulasi tersebut dapat segera diterapkan, sehingga memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memberikan manfaat keadilan yang nyata bagi masyarakat luas.












