Amperablitz | OGAN ILIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir mulai menggodok landasan hukum baru guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Hal ini ditandai dengan penyerahan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab tahun 2026 kepada pihak legislatif.
Penyampaian nota tersebut dipaparkan langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, dalam Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Gedung Utama DPRD Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya pada Senin (11/5/2026) siang.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, serta turut dihadiri oleh 21 anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya di hadapan peserta sidang, Wakil Bupati H. Ardani menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah ini merupakan langkah esensial. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pemerintahan desa yang terencana, terpadu, dan tertib secara administrasi dan hukum.
“Produk hukum daerah merupakan landasan bagi desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ardani.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini nantinya tidak sebatas untuk menciptakan kepastian hukum semata. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam mengawal proses pembangunan di tingkat desa hingga kabupaten.
Pemkab Ogan Ilir juga menaruh perhatian besar pada pelibatan masyarakat. Ardani mendorong adanya peningkatan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, baik itu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Peraturan DPRD.
“Harapan kami, rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas secara komprehensif sesuai tahapan pembicaraan di DPRD, hingga nantinya dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah,” tambahnya.
Menindaklanjuti penyampaian nota penjelasan dari pihak eksekutif tersebut, Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, menyatakan bahwa pihak legislatif akan segera mengambil langkah lanjutan.
“Usai penyampaian ini, agenda rapat paripurna langsung dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ogan Ilir. Pansus inilah yang nantinya akan bertugas membahas lebih detail dan mendalam terkait Raperda yang diajukan oleh Pemkab,” pungkas Edwin.












