Jangan Semua Jalan Rusak Dibebankan ke Gubernur, Chairul S Matdiah Ungkap Fakta Status Jalan di Sumsel

AmperaBlitz.com | PALEMBANG — Keluhan soal jalan rusak di Sumatera Selatan kerap langsung diarahkan kepada gubernur. Padahal, tidak semua ruas jalan di Sumsel berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Anggota DPRD Sumsel Fraksi Demokrat, Chairul S. Matdiah, meminta masyarakat lebih memahami status jalan sebelum menyampaikan kritik atau pengaduan. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar laporan masyarakat tepat sasaran dan penanganannya bisa lebih cepat dilakukan.

“Jangan semua jalan rusak langsung menyalahkan gubernur. Masyarakat perlu tahu dulu status jalannya,” ujar Chairul, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, total panjang jalan di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 26 ribu kilometer. Namun, jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel hanya sekitar 1.779 kilometer.

Sementara sisanya merupakan jalan nasional, jalan kabupaten/kota, hingga jalan desa yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing.

“Sekitar 24 ribu kilometer lebih itu bukan kewenangan provinsi. Jadi kalau jalan desa atau jalan kabupaten rusak, tentu tidak tepat kalau gubernur yang langsung disalahkan,” katanya.

Chairul mengatakan, masyarakat sebenarnya bisa mengenali status jalan dari marka hingga ukuran jalannya.

Untuk jalan nasional, marka garis tengah berwarna kuning dengan lebar jalan minimal tujuh meter. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan berfungsi menghubungkan antarprovinsi maupun jalur strategis nasional.

Beberapa ruas jalan nasional di Sumsel di antaranya Jalur Lintas Timur Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–batas Jambi serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–batas Lampung.

Selain itu ada Jalur Lintas Tengah seperti Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–batas Bengkulu hingga ruas Baturaja–Martapura–batas Lampung.

Sementara di Kota Palembang, ruas seperti Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat hingga Jalan Soekarno Hatta termasuk jalan nasional.

Sedangkan jalan provinsi ditandai marka putih dengan lebar sekitar enam hingga tujuh meter dan berfungsi menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.

Beberapa ruas jalan provinsi di Sumsel antara lain Sekayu–PALI, Simpang Belimbing–Pendopo–Cecar–Simpang Semambang hingga Baturaja–Muara Dua.

Di Palembang, jalan yang berstatus jalan provinsi di antaranya Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin dan Jalan Nurdin Panji.

Sementara jalan kabupaten/kota dan jalan desa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Total panjangnya mencapai sekitar 19 ribu kilometer yang tersebar hingga ke ribuan desa di Sumsel.

Chairul juga menyoroti keberadaan jalan eks transmigrasi sepanjang sekitar 4 ribu kilometer yang sebagian besar masih menjadi beban pemerintah kabupaten/kota karena proses serah terima aset belum sepenuhnya selesai.

Menurutnya, pemahaman soal pembagian kewenangan jalan penting agar kritik masyarakat lebih objektif dan solusi yang diberikan pemerintah bisa lebih efektif.

“Kalau kritiknya tepat sasaran, pemerintah yang berwenang juga akan lebih cepat merespons. Yang terpenting sekarang bagaimana semua pihak bersama-sama mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di Sumsel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *