Puluhan Massa Sampaikan Agar KUD Cinta Gading Dibubarkan Atau Dibekukan.

banner 468x60

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Perasaan kecewa dengan ulah para pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Cinta Gading yang dinilai telah menyalahi aturan dan dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.

Puluhan massa yang berasal dari masyarakat Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (20/3/2023) siang.

banner 336x280

Mereka menuntut agar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten OKI  untuk membubarkan atau membekukan kepengurusan, akibat tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku.

“Kepengurusan KUD Cinta Gading mulai sejak berdirinya pada tahun 2008 sampai 2023 sekarang ini, Cuma 1 kali melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan ini jelas melanggar Pasal 26 UU Nomor 25 tahun 1992,” kata koordinator aksi, Soleh saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya berdasarkan pasal tersebut, sudah seharusnya kegiatan RAT dilakukan paling tidak satu tahun sekali. 

Selain itu ketentuan lainnya juga yang dilanggar, dimana ketua dan beberapa pengurus KUD Cinta Gading sudah menjabat selama 15 tahun, sejak berdirinya sampai sekarang.

“Padahal sudah jelas seperti pasal 26 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi Unit Desa. Dimana kepengurusan KUD dijabat paling lama 5 tahun,” imbuhnya.

Masih kata dia, para pengurus juga gagal menjalankan amanat pasal 3 UU nomor 25 tahun 1992 yang berbunyi KUD bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Tetapi nyatanya tidak. Akibat sebagian besar anggota KUD yang menjadi petani peserta plasma kelapa sawit adalah orang orang diluar Desa Cintajaya dan Pedamaran. 

“Satau kami Ketua dan Pengurus KUD Cinta Gading juga tidak pernah melaporkan hasil usahanya secara transparan kepada anggota KUD dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI,” ungkap Soleh.

Tidak hanya itu, para pengurus KUD Cinta Gading juga dinilai tidak pernah berkoordinasi dengan kepala desa Cinta Jaya padahal berada dalam wilayah kekuasaan Kades.

“Padahal sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat cinta jaya, termasuk berkaitan dengan KUD Cinta Gading, Kades punya hak untuk mengetahuinya,” cetusnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian OKI, Herli Hilalluddin melalui Kabid Koperasi, Efendi tak banyak memberikan komentar.

Hanya saja menurut dia pihaknya akan menampung permasalahan tersebut.

“Terkait permasalahan ini, kita akan menampung dulu yang telah disampaikan oleh pengunjuk rasa dan akan berupaya carikan solusi, dengan tetap mengedepankan atas aturan yang berlaku,” ujarnya setelah menggelar rapat mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *