Gubernur Sumsel Usulkan 6.120 Formasi PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB dan BKN

Advertorial

AmperaBlitz.com, Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan 6.120 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sabtu (26/8/2025).

Usulan ini ditujukan untuk menampung pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II namun belum memperoleh formasi.

Usulan tersebut telah dikirim melalui surat resmi dengan nomor 800/10555/BKD.I/2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel, H. Herman Deru.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menantikan kejelasan status kepegawaian mereka. Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mencarikan solusi atas persoalan tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi PPPK reguler.

“Kami tidak tinggal diam melihat kondisi ini. Pemprov Sumsel telah mengikuti seluruh ketentuan dan mekanisme seleksi PPPK, dan kini kami terus berupaya agar seluruh tenaga non-ASN yang belum terakomodasi mendapat kejelasan melalui skema paruh waktu,” ujar Gubernur melalui keterangan resmi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel, H. Ismail Fahmi, membenarkan bahwa surat usulan telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Ia merinci bahwa total 6.120 pegawai non-ASN yang diusulkan

“Terdiri dari tenaga kesehatan 2 orang, tenaga teknis 3.615 orang, pelamar jabatan tampungan 378 orang, tenaga guru 2.125 orang,” terangnya.

Ismail menyatakan, para pegawai tersebut sebelumnya telah mengikuti proses seleksi PPPK nasional namun tidak mendapatkan alokasi formasi karena keterbatasan kuota.

Sebelumnya, dalam audiensi bersama perwakilan pegawai non-ASN Pemprov Sumsel yang digelar di Ruang Tamu Sekretaris Daerah, Sekda Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa program PPPK merupakan bagian dari upaya penyelesaian status kepegawaian tenaga honorer secara nasional.

“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada BKN dan KemenPAN-RB. Termasuk mempertanyakan status pengangkatan PPPK paruh waktu serta 900 formasi kosong yang masih belum terisi. Saat ini kami menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” terang Edward.

Ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel konsisten mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk kebijakan larangan menerima tenaga honorer baru dan optimalisasi formasi melalui seleksi terbuka.

“Pak Gubernur terus mendorong agar penyelesaian masalah honorer ini bisa menemukan jalan keluar. Semua proses sudah kami ikuti sesuai aturan,” tambahnya.

Langkah usulan formasi PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi alternatif realistis dalam menyerap tenaga non-ASN yang telah menunjukkan loyalitas dan kinerja dalam mendukung pelayanan publik di Sumatera Selatan, sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *