AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Husin S.Pd, MM, M.Pd menyebut Samsul Bahri (Kades) yang tersandung kasus pemalsuan dokumen APBDes kemungkinan akan kembali menjabat sebagai kepala Desa Simpang Tiga Makmur.
Menurut Husin, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Samsul bisa kembali menjabat sebagai Kades Simpang Tiga Makmur karena pengadilan hanya memvonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
“Menginggat perkara yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan tindak pidana umum (Pidum) yang vonisnya pun dibawah 1 tahun,” ujarnya (27/2) lalu kepada beberapa awak media.
Menanggapi hal tersebut, Al Kosim SH dan Rini Sotreawati S SH advokat pada kantor hukum Polis Abdi Hukum yang dipimpin Redho Junaidi SH MH, selaku kuasa Hukum Erieka minta pemerintah daerah tegas dalam memberikan sanksi terhadap Samsul karena telah melakukan pelanggaran hukum yakni memalsukan dokumen APBDes yang merugikan masyarakat banyak.
Menurutnya, opsi pernyataan sekda kabupaten Ogan Komering Ilir hanya melihat dari sisi bunyi pasal 42 undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Dimana dalam pasal tersebut menyatakan Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Korupsi, terorisme,makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara,”
“Bahwa sangat jelas bunyi pasal tersebut adalah khusus untuk pemberhentian sementara dan saksi teguran hanya berlaku untuk pasal 42 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014. Bukanya untuk pemberhentian secara tetap,” jelas Redho.
Sedangkan jika dilihat peraturan yang mengatur untuk pemberhentian tetap terhadap SB sudah jelas yaitu Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 pada pasal 40 ayat (1) berbunyi Kepala Desa berhenti karena diberhentikan.
Pada pasal 40 ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Atas dari itu permohonan pemberhentian tetap terhadap terpidana SB kami telah mengacu kepada pasal 54 ayat (1), (2), dan ayat (4) peraturan-peraturan pemerintah RI No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU No. 6 tahun 2014 tentang desa,”
“Lalu pasal 54 ayat (1) huruf c yang menyatakan ‘kepala Desa diberhentikan’ ayat (2) huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ayat (4) menyatakan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan keputusan Bupati/ Walikota,” sebutnya.
Selanjutnya pasal 54 ayat (2) huruf g peraturan pemerintah RI No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU RI No. 6 tahun 2014 tentang desa sudah sangat jelas terang terhadap SB ini haruslah dikeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap.
Serta dasar pemberhentian tetap terhadap SB ini juga telah dicantumkan didalam perpu lainya yaitu pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) permendagri RI No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Selain itu tercantum di pasal 37 ayat (1) huruf c dan pasal 73 ayat (2) peraturan daerah Kabupaten OKI nomor 1 tahun 2015 tentang desa dan pasal 63 Ayat (1) dan (2) peraturan Bupati OKI No.11 tahun 2015 tentang cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhentian kepala desa.
“Khusus untuk pemberhentian tetap terhadap SB yang kami sampaikan sebagai kedudukan terpidana mengenai vonisnya dibawah diatas 1 tahun itu tidak diuraikan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa,”
“Bahwa kami sampaikan juga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dapat kita lihat pada wabste SIIP pengadilan Negeri Kayu Agung perkara No. 249/Pid.B/2022/PN Kag,” tegasnya.
Tunggu Surat Mendagri.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid pemerintahan desa dan kelembagaan DPMD OKI, Rudi Kurniawan menyebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil surat Kemendagri, terkait jabatan Samsul Bahri yang diberhentikan sementara.
“Kami sudah mengirimkan surat dan proses di Kemendagri bisa memakan waktu hingga 3 bulanan paling lama,” ungkapnya.
Lanjutnya, sampai sekarang masih menunggu hasil dari Kemendagri dahulu. Setelah mendapatkan hasilnya baru bisa berkoordinasi dengan bagian hukum biar tidak salah langkah.
“Kami tidak bisa serta merta langsung membehentikan ataupun kembalikan jabatan semula. Karena perlu kajian dan telaah-telaah yang secara mendalam jadi kami bersurat dulu Kemendagri,” terang Rudi.