AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Farid Hadi Sasongko, di Gedung DPRD OKI, dan penetapan dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), Iqbal Bassa.
Penetapan ini menandai dimulainya proses penyusunan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Rapat paripurna ini merupakan langkah penting proses legislasi daerah, memastikan bila program pembangunan daerah didukung oleh peraturan yang jelas dan sah,” kata Farid Hadi saat pemaparannya pada Rabu (21/6/2025) sore.
Menurutnya, rapat paripurna inipun merupakan bagian dari agenda DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk tahun sidang 2025.
Propemperda merupakan rencana kerja DPRD dalam membentuk peraturan daerah selama satu tahun anggaran.
“Penetapan Propemperda ini juga menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk tahun 2025,” pungkasnya.