Jalan Menuju SMKN 3 Kayuagung Telah Dibuka Oleh Polres OKI, Aktivitas Warga Menjadi Lancar.

banner 468x60

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Setelah dibukanya kembali seluruh akses menuju Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Ratusan pelajar maupun guru yang bersekolah di SMK Negeri 3 Kayuagung dan masyarakat sekitar merasa lega dan bersyukur.

banner 336x280
Poto : Tokoh masyarakat Kelurahan Kedaton, H. Tarmos.

Hal tersebut seperti yang disampaikan tokoh masyarakat Kelurahan Kedaton, H. Tarmos bahwa saat ini aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu.

“Sewaktu jalan ditutup masyarakat sangat resah. Alhamdulillah setelah tembok penutup dibuka aktivitas masyarakat untuk menuju kesana sudah lancar,” ujarnya saat diwawancara Tribunsumsel.com pada Kamis (16/2/2023) sore.

Dirinya berharap kedepan tidak adalagi penutupan jalan serupa yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Serta meminta agar lebar jalan akses lebih diperluas lagi oleh pemerintah kabupaten OKI.

“Saya berharap jalan disitu tidak adalagi yang menggangu. Kalau bisa jalan diperluas dan diaspal, karena disana ada perkampungan warga bernama dusun pancur,” harapannya.

Mewakili masyarakat sekitar, pihaknya berterima kasih kepada kepolisian (Polres OKI) dan pemerintah (Pemkab OKI) yang telah membantu dibukanya akses jalan tersebut.

“Kami semua bersyukur masyarakat dan pelajar bisa dengan mudah melintas. Kalau dulu itu kan ditutup dengan pohon hingga dibeton,” terang mantan lurah Kedaton ini.

Menurut Tarmos jalan akses disana sudah ada sejak sekitar tahun 1960an dan banyak ditanami karet.

“Jadi jalan itu memang sudah ada sejak puluhan tahun lalu yang biasa dilalui warga untuk menuju ke kebon karet milik mereka. Barulah antara tahun 2.000 awal mulai banyak tempat tinggal (rumah) warga,” cetusnya.

Bahkan tanah tersebut juga sudah diganti rugi pemerintah kabupaten OKI sekitar tahun 1984 an silam.

“Saya ingat betul untuk ukuran lebar di sebelah utara 250 meter dan bagian selatan 400 meter,” tegasnya.

Poto : Tri Susanto anggota DPRD OKI fraksi Gerindra.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD OKI, Tri Susanto juga turut bersyukur akses jalan tersebut sudah kembali dibuka untuk masyarakat umum.

Dimana siswa-siswi, guru dan warga tidak lagi harus memutar arah untuk menuju sekolah maupun rumahnya masing-masing.

“Saya ikut senang akses jalan sudah bisa dilalui warga setempat. Semoga saja tidak ada lagi pemblokiran,” tutur anggota dewan dapil 1 Kayuagung ini.

Poto : Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal RWP.

Diberitakan sebelumnya, dengan adanya penutupan akses, masyarakat mengadukan ketidaknyamanan yang diterima itu ke Mapolres Ogan Komering Ilir.

“Benar pada tanggal 4 Desember 2022 lalu, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penutupan jalan akses masyarakat,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP diruanganya.

Dijelaskan Jatrat, jenis laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas atau kegiatan yang dapat menggangunya fungsi jalan diruang pemanfaatan jalan.

“Laporan itu sesuai dengan pasal 192 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelasnya.

Setelah mengantongi laporan masyarakat, pihaknya (Satreskrim Polres OKI) segera melakukan penyelidikan dan mendengarkan beberapa keterangan saksi-saksi.

“Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, akhirnya kami melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.

Masih kata dia, proses selanjutnya di tanggal 9 Januari 2023 lalu pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi untuk dihadirkan di Mapolres OKI. Untuk meminta keterangannya.

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada konfirmasi dan tidak datang,” tegas AKP Jatrat.

Kemudian pada tanggal 6 februari 2023 lalu, Satreskrim Polres OKI kembali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tetap tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Akhirnya sesuai undang-undang, kami mempunyai hak untuk mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi-saksi pada Selasa (14/2/2023) kemarin. Dan untuk saat ini ketiga orang berinisial Y, H dan N masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” tuturnya.

“Untuk penahanan akan kami lihat dulu setelah pemeriksaan, jadi kami belum mengeluarkan penahanan untuk saat ini,” sambungnya.

Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan kemarin, tersangka juga didampingi oleh kuasa hukumnya (pengacara).

“Saat ini ketiganya sedang diperiksa sebagai tersangka di dampingi oleh pengacaranya,” pungkasnya.

Poto : Terlihat dilokasi beberapa pengendara sepeda motor yang merasa senang bisa kembali melintasi jalan seriang kuning Kelurahan Kedaton dengan lancar.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *