Pembuatan SKCK Alami Kelonjakan, Polres OKI Akan Lembur Hingga Malam

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Ogan Komering Ilir pada Senin (6/1/2025) mengalami lonjakan sangat signifikan. 

Dengan membludaknya pemohon, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI sampai akan memberlakukan penambahan waktu atau lembur kerja. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Intelkam, AKP Deni Suherdi yang mengatakan pelonjakan jumlah pembuatan SKCK sejak Jum’at (3/1/2025) lalu dengan didominasi pemohon yang dinyatakan lulus seleksi PPPK. 

“Iya benar pada hari Jum’at kemarin sudah mulai ramai, tapi hari ini sangat membludak. Sejak pagi sudah banyak yang antri,” ujarnya. 

Dengan tingginya lonjakan pemohon hingga membuat petugas cukup kewalahan dikarenakan meningkatnya animo masyarakat. 

Jika dibandingkan dengan hari-hari biasa, permohonan penerbitan SKCK hanya sekitar 20-40 pemohon. 

“Kemungkinan hari ini akan dilakukan penambahan waktu pelayanan. Dengan menerbitkan sekitar 200-250 SKCK,” tuturnya. 

Dikatakan Deni, pemohon dikenakan PNBP sebesar Rp30 ribu/SKCK, yang disetorkan langsung oleh pemohon ke Bank. Adapun pelayanan Bank penyetoran PNBP penerbitan SKCK ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

“Semua pemohon yang telah mendaftar dan melakukan penyetoran di Bank pada hari ini akan dilayani hingga selesai oleh petugas,”

“Petugas akan lembur hingga malam,” terangnya. 

Setiap pemohon biasanya hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk membuat SKCK mulai dari awal pengisian formulir hingga diterbitkan atau selesai. 

“Jika tidak ada kendala, misal dari pengisian formulir, verifikasi kelengkapan persyaratan pemohon,”

“Serta pengunggahan data peserta melalui online hingga penerbitan SKCK, jika jaringan bagus tanpa ada kendala maka prosesnya cepat selesai,” jelasnya. 

Masih kata Deni, adapun syarat pembuatan SKCK bagi pemohon yaitu melengkapi pas foto, indentitas KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah dan bukti kepesertaan BPJS yang aktif. 

“Kami ingatkan untuk penerbitan SKCK ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jangan sampai ada dokumen, Ijazah, KTP atau dokumen lainnya yang palsu karena persyaratan pemohon tetap dilakukan verifikasi, diteliti dan diperiksa,” ungkapnya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat atau pemohon pembuatan SKCK untuk bersabar dalam menunggu proses pelayanan dikarenakan kondisi yang sangat ramai.

“Permohonan penerbitan SKCK yang telah diajukan akan sangat dioptimalkan oleh petugas kami,”

“Kemudian apabila ada pemohon yang pada waktu terakhir memasukan formulir dapat mengambil SKCK keesokan harinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *