Banner Pemkab Muba

Diduga Gelapkan Dana Replanting Rp 10 Milyar, Pengurus Lama KUD Serba Usaha di Gugat Perdata ke PN Kayuagung.

banner 120x600

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir bernama Wiyono dan Saeroji diduga telah menggelapkan dana
replanting sebesar Rp 10,9 milyar.

Dana yang seharusnya digunakan untuk biaya perawatan 1.836 hektar sawit, justru diselewengkan kedua mantan pengurus sejak tahun 2014 sampai 2019 untuk membiayai kebutuhan hidup mereka.

Dikatakan ketua KUD Serba Usaha, Sarto supaya utang-piutang mereka di bayarkan sesuai dengan kerugian yang dialami anggota koperasi.

“Memang masing-masing anggota memiliki tabungan berkisar antara Rp 30 sampai 35 juta perorang. Setiap satu kapling atau 2 hektar sawit,” katanya saat ditemui di PN Kayuagung pada Senin (22/7/2024) sore.

Menurutnya, tabungan anggota yang semestinya dipakai perawatan kebun sawit setelah peremajaan (replanting) sembari menunggu masa panen tiba.

Akan tetapi adanya penggelapan yang terjadi, membuat perawatan kebun sawit menjadi tersendat lantaran tak miliki biaya cadangan.

“Biaya yang digelapkan oleh Wiyono dan Saeroji itu sebenarnya untuk biaya perawatan peremajaan sawit. Jadi kami kan sudah melakukan pembongkaran sawit dan sekarang sudah berumur 1,5 tahun,”

“Untuk sekarang masih terhambat, karena anggota merasa memiliki tabungan makanya harapan seluruh anggota agar tabungan itu kembali. Supaya perawatan kebun sawit selanjutnya bisa dikerjakan dengan maksimal,” ungkapnya.

Ditemui ditempat yang sama Ketua Lembaga Advokasi Rakyat (Lempar) Assosiate, Turiman turut mendampingi pengurus KUD Serba Usaha untuk pengaduan perdata ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Tujuan kita untuk mengadukan gugatan perbuatan hukum terhadap Wiyono dan Saeroji terkait dengan penggunaan dana KUD yang berdasarkan surat peryataan yang telah dibuat,”

“Bahwa masing-masing mereka telah menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Angka dana yang dipakai oleh Wiyono sebesar Rp 5 milyar dan Saeroji Rp 2 milyar,” jelas dia.

Dijelaskan, untuk penggelapan dana replanting diperoleh setelah adanya audit dari anggota publik dan badan pengawas ditemukan ada selisih dan ada dana Rp 10,9 milyar.

“Kalau berdasarkan rapat akhir tahun (RAT) dari 2014 sampai 2017 tidak ada penggunaan itu, lalu di tahun 2018 sampai 2020 ini tidak terjadi RAT karena banyak kendala,”

“Kemudian ditahun 2021 itu ada temuan selisih dana senilai Rp 10,9 milyar yang tidak bisa ditemukan secara fisik,” bebernya.

Menurutnya sejauh ini belum ada jaminan diberikan dan dinyatakan apabila tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu tertentu ini akan diserahkan kepada KUD.

“Sampai sekarang ini tidak ada sukarela menyerahkan jaminan dari para pengguna dana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *