Balita 4 Tahun di Lempuing Jaya Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Tetangga.

Uncategorized12 Dilihat
banner 468x60

AmperA Blitz.com : Seorang balita berusia 4 tahun di Desa Rantau Durian 2, Kecamatan Lempuing Jaya kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban kebejatan tetangganya sendiri.

Sungguh perbuatan yang menyayat hati, korban yang berniat ingin menumpang menonton televisi di rumah pelaku.Tetapi pelaku justru mencuri kesempatan dengan tega mencabuli anak tetangganya tersebut.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal melalui Kanit PPA Ipda Aryuni Aulia Sumarling mengatakan pelaku diamankan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

“Dimana korban berinisial TA (4 tahun) juga masih tetangga dari pelaku berinisial DN (39 tahun),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dijelaskan kronologi kejadian saat korban datang ke rumah pelaku untuk menonton televisi acara upin dan ipin di dalam rumah.

“Saat pelaku melihat korban sedang menonton televisi dan segera mendatanginya serta memegang dan mencubit pipi korban karena gemas dengan korban,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku yang menarik mundur tubuh korban dari tempat televisi dengan cara memeluk perut korban mengunakan kedua tangannya.

“Disaat itu korban duduk di depan pelaku dan melebarkan kedua kaki dan kemudian memasukkan tanganya ke dalam celana korban,”

“Perbuatan pelaku membuat korban mengalami luka lecet pada alat kelaminnya dan trauma serta takut apabila mendengar suara maupun melihat pelaku,” ungkap Kanit PPA.

Mendapati anaknya mengalami kekerasan seksual, sang ibu segera melalukan visum dan segera melaporkan kejadian ke Mapolres OKI.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Rantau Durian 2, Kecamatan Lempuing Jaya pada Senin (29/9/2022) sekitar jam 16.00 WIB.

“Sewaktu ditangkap pelaku sedang tertidur pulas di rumahnya dan berhasil diringkus tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 768 UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 19 tahun penjara,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut juga ditemukan barang bukti 1 helai baju kaos lengan pendek dan 1 helai celana pendek milik korban.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *