AmperaBlitz.com | PALEMBANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel sebagai bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026), juga menghasilkan sejumlah rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah, efektivitas pelaksanaan program, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Rita Suryani, mengatakan pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan di Badan Anggaran.
“Pembahasan telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Rita.
Menurut Rita, pembahasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporannya, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. Di antaranya percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, pembentukan tim evaluasi lintas OPD, serta penyusunan APBD yang lebih berorientasi pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan anggaran operasional Satpol PP, percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah, serta penerapan audit berbasis risiko oleh Inspektorat guna memperkuat pengawasan dan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
Banggar juga menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di sejumlah perangkat daerah yang dinilai perlu dievaluasi agar penyerapan anggaran lebih efektif. Sementara terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), DPRD meminta dilakukan audit, restrukturisasi, pembenahan tata kelola, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Di sektor pembangunan, DPRD mengingatkan seluruh OPD agar menyusun program secara lebih terintegrasi dan menghindari tumpang tindih kegiatan. Untuk program bedah rumah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diminta menggunakan data penerima yang valid agar bantuan tepat sasaran.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mewujudkan pembangunan yang semakin baik bagi masyarakat Sumatera Selatan,” kata Rita.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumsel, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut.
Menurut Herman Deru, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran daerah.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran. Seluruh saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan ke depan,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie mengatakan seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sejak 22 Juni 2026 hingga akhirnya memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
Ia berharap pengesahan Raperda tersebut semakin memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempererat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
