Disdukcapil OKI Buka Perekaman KTP-el untuk Warga Usia 17 Tahun, Catat Jadwalnya

Advertorial

AmperaBlitz.com | OGAN KOMERING ILIR — Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah genap berusia 17 tahun diminta segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) guna mendapatkan identitas kependudukan resmi.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI membuka layanan perekaman KTP-el selama empat hari, yakni pada 25, 26, 27, dan 28 Maret 2026 di Kantor Disdukcapil Kabupaten OKI.

Kepala Disdukcapil Kabupaten OKI, H. Hendri, mengatakan kepemilikan KTP-el sangat penting karena menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi, baik pendidikan, pekerjaan maupun pelayanan publik lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang telah berusia 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kepemilikan KTP sangat penting sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan administrasi,” ujar Hendri, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga memiliki identitas kependudukan yang sah dan tercatat dengan baik.

Pelayanan perekaman dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus hari Sabtu, pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.

Selain itu, Disdukcapil OKI juga mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan sejak dini, terutama bagi pelajar yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun masyarakat yang akan memasuki dunia perkuliahan agar tidak mengalami kendala administrasi.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar kepemilikan identitas kependudukan dapat terpenuhi secara merata di Kabupaten OKI,” pungkasnya.